Dalam perpres tersebut tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (InaCBGs) berdasarkan diagnosa awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%. Denda 5% mulai berlaku januari 2021.
Denda sebesar 5% dari biaya paket InaCBG akan bebankan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.
Sebagaimana diketahui bahwa penjaminan kesehatan akan di non aktifkan oleh BPJS Kesehatan jika peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran bulanan. Jika tidak bayar iuran, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Penjaminan akan aktif kembali jika tunggakan dibayar lunas, khusus untuk tahun 2020 untuk tunggakan lebih dari 6 bulan cukup bayar 6 bulan terlebih dahulu maka penjaminan akan aktif, selengkapnya bisa dibaca disini. "Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf
Jika peserta telah membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali, kemudian peserta dirawat inap sebelum 45 hari sejak pengaktifan kembali maka peserta dikenakan denda 5%. Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Misalnya peserta punya tunggakan kemudian membayar tunggakan pada tanggal 2 januari 2021 sehingga penjaminan aktif kembali. Nah jika sebelum tanggal 17 Februari peserta di rawat inap di Rumah Sakit, maka peserta akan di kenakan denda sebesar 5% dari diagnosa awal penyakit yang menyebabkan peserta mendapat pelayanan rawat inap. Misalnya pasien menderita penyakit Cholera dan harus di rawat mulai tanggal 5 januari 2021, maka rumah sakit akan memberikan diagnosa awal dan prosedur jika diperlukan kemudian informasikan tarif paket pelayanan penyakit Cholera tersebut. Berdasarkan tarif paket tersebut peserta diminta untuk membayar denda sebesar 5% dari tarif paket pelayanan penyakit cholera tersebut dikali jumlah bulan tertunggak.
Namun jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas atau dokter keluarga setelah pengaktifan kembali jaminannya atau sebelum 45 hari sejak pengaktifan penjaminan tidak mendapatkan pelayanan rawat inap maka pesreta tidak dikenakna denda.
Ketentuan dasar pengenaan denda
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
2. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.
Simulasi
Misalnya wati peserta JKN dengan manfaat pelayanan kelas 3, punya tunggakan selama 9 bulan mulai bulan Maret 2020 sampai dengan November 2020, kemudian pada tanggal 1 Desember 2020 membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali. Ternyata tanggal 5 Desember 2020 Wati sakit dan harus di rawat inap berdasarkan diagnosa dokter perkiraan biaya perawatan adalah Rp. 10.000.000. Karena Wati mendapatkan pelayanan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pengaktifan kembali penjaminannya, maka Wati di kenakan denda 5% x 10.000.000 x 9 bulanMaka perhitungannya adalah
Deskripsi | Nilai |
---|---|
Tunggakan | 9 Bulan |
Estimasi Biaya perawatan | 10.000.000 |
Denda (5% * 10.000.000) | 500.000 |
Denda harus di bayar | 4.500.000 |
Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.