Search This Blog

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Cara Memeriksa Bahwa Grouper Yang Terpasang Sudah Benar

Saya sudah melakukan perpanjangan grouper, mengapa masih sering muncul pesan Lisence Expired?. Benarkah grouper yang terpasang sudah merupakan versi terakhir? Begini cara memeriksanya.

Monday, December 28, 2020

Tak Hanya Iuran, Denda BPJS Kesehatan Juga Naik

Presiden Jokowi telah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana telah di kabarkan sebelumnya juga menaikan denda melalui Peraturan Presiden No 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres tersebut tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (InaCBGs) berdasarkan diagnosa awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%. Denda 5% mulai berlaku januari 2021.

Denda sebesar 5% dari biaya paket InaCBG akan bebankan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Sebagaimana diketahui bahwa penjaminan kesehatan akan di non aktifkan oleh BPJS Kesehatan jika peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran bulanan. Jika tidak bayar iuran, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Penjaminan akan aktif kembali jika tunggakan dibayar lunas, khusus untuk tahun 2020 untuk tunggakan lebih dari 6 bulan cukup bayar 6 bulan terlebih dahulu maka penjaminan akan aktif, selengkapnya bisa dibaca disini. "Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf

Jika peserta telah membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali, kemudian peserta dirawat inap sebelum 45 hari sejak pengaktifan kembali maka peserta dikenakan denda 5%. Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Misalnya peserta punya tunggakan kemudian membayar tunggakan pada tanggal 2 januari 2021 sehingga penjaminan aktif kembali. Nah jika sebelum tanggal 17 Februari peserta di rawat inap di Rumah Sakit, maka peserta akan di kenakan denda sebesar 5% dari diagnosa awal penyakit yang menyebabkan peserta mendapat pelayanan rawat inap. Misalnya pasien menderita penyakit Cholera dan harus di rawat mulai tanggal 5 januari 2021, maka rumah sakit akan memberikan diagnosa awal dan prosedur jika diperlukan kemudian informasikan tarif paket pelayanan penyakit Cholera tersebut. Berdasarkan tarif paket tersebut peserta diminta untuk membayar denda sebesar 5% dari tarif paket pelayanan penyakit cholera tersebut dikali jumlah bulan tertunggak.

Namun jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas atau dokter keluarga setelah pengaktifan kembali jaminannya atau sebelum 45 hari sejak pengaktifan penjaminan tidak mendapatkan pelayanan rawat inap maka pesreta tidak dikenakna denda.

Ketentuan dasar pengenaan denda
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
2. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Simulasi

Misalnya wati peserta JKN dengan manfaat pelayanan kelas 3, punya tunggakan selama 9 bulan mulai bulan Maret 2020 sampai dengan November 2020, kemudian pada tanggal 1 Desember 2020 membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali. Ternyata tanggal 5 Desember 2020 Wati sakit dan harus di rawat inap berdasarkan diagnosa dokter perkiraan biaya perawatan adalah Rp. 10.000.000. Karena Wati mendapatkan pelayanan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pengaktifan kembali penjaminannya, maka Wati di kenakan denda 5% x 10.000.000 x 9 bulan

Maka perhitungannya adalah
Deskripsi Nilai
Tunggakan 9 Bulan
Estimasi Biaya perawatan 10.000.000
Denda (5% * 10.000.000) 500.000
Denda harus di bayar 4.500.000
Perlu diingat bahwa denda tersebut dikenakan jika peserta dalam hal ini Wati menjalani perawatan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pembayaran tunggakan. Sedangkan jika hanya di puskesmas atau rawat jalan, maka tidak dikenakan denda.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, December 22, 2020

2021, Iurang BPJS Kesehatan Naik, Siapkan Dana Dari Sekarang

BPJS Kesehatan memastikan iuran untuk peserta kelas 3 mengalami kenaikan di tahun 2021. Penyesuaian tersebut terjadi lantaran adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung pemerintah.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menjelaskan bahwa besaran iuran untuk tahun 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Ratna menyatakan, besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan.

Hanya saja, jumlah yang harus dibayarkan peserta naik, dari yang tahun ini Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Besaran subsidi dari pemerintah berkurang dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

"Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021, dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Ratna menjelaskan, jika dirinci lagi besaran subsidi Rp 7.000 itu untuk tahun depan tak hanya diambil dari anggaran pemerintah pusat. Di mana pemerintah daerah akan turut menanggung subsidi Rp 2.800 dan pemerintah pusat Rp 4.200.

Ia menjelaskan, tujuan adanya penyesuaian iuran ini demi memastikan keberlanjutan program JKN. Sebab selama ini, BPJS Kesehatan kerap diterpa masalah defisit anggaran lantaran membengkaknya beban iuran yang terlambat dibayarkan pemerintah.

"Tujuan penyesuaian iuran ini adalah menjamin sustainability program JKN yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat. Sehingga perhatian atas manfaat maupun kecukupan pendanaan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat," pungkas Ratna.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, mengatakan tidak ada perubahan iuran pada kedua kelas ini di tahun 2021.

Sedangkan untuk kelas 3 pada prinsipnya besaran iuran yang dibebankan juga sama, yakni Rp 42.000. Hanya saja peserta kelas ini merupakan masyarakat yang mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Besaran subsidi ini kemudian mengalami penyesuaian alias berkurang di tahun 2021. Pada tahun 2020, iuran yang dibebankan kepada peserta kelas 3 sebesar Rp 26.500, sementara Rp 16.500 ditanggung APBN.

"Bagaimana di 2021? Dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000. Pemerintah pusat membayar Rp 4.200 sementara Pemda membayarkan Rp 2.800," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Besaran iuran yang dibayar peserta tahun 2021:

1. Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
2. Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
3. Kelas 3: Rp 35.000 per bulan



Kendati sudah ditetapkan melalui Perpres, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi iuran. Subsidi ini diberikan kepada peserta mandiri kelas 3.

Mulai Juli 2020, besaran subsidi yakni Rp 16.500 per bulan. Dengan demikian iuran yang dibebankan pada peserta hanya Rp 25.500 per bulan.

Nilai subsidi inilah yang mengalami pengurangan di tahun 2021. Pemerintah hanya memberikan keringanan terhadap peserta kelas 3 sebesar Rp 7.000.

Sehingga dengan demikian, iuran yang dibayar peserta mandiri kelas 3 naik menjadi Rp 35.000 per awal tahun 2021.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, December 21, 2020

Sebentar lagi tutup, segera daftar relaksasi BPJS Kesehatan.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan yang mempunyai tunggakan selama enam (6) bulan atau lebih dan masih belum mampu untuk membayar, segera daftarakan program keringanan pembayaran tunggakan iuran atau biasa disebut Relaksasi pembayaran tunggakan yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Jika sampai dengan 31 Desember 2020 tidak mendaftar maka peserta harus melunasi semua tunggakan untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sebagaimana kita ketahui, iuran pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulannya, dan jika tidak dibayar maka penjaminan kesehatan peserta akan diberhentikan sementara. Penjaminan peserta akan aktif kembali setelah iuran tertunggak dibayarkan. Jadi bagi yang punya tunggakan misalnya 2 tahun maka untuk bisa mendapat penjaminan harus membayar tunggakan selama 2 tahun tersebut.

Relaksasi selama pandemi

Guna meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19, Presiden telah mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran tunggakan yang tertuang dalam Perpres No. 40 Tahun 2020, keringanan ini khusus di tahun 2020.

Jadi jika peserta memiliki tunggakan selama 6 bulan atau lebih yang tentunya kepesertaannya tidak aktif namun membutuhkan pelayanan kesehatan, maka tidak perlu membayar tunggakan sejumlah bulan tertunggak seperti diatas, namun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan plus iuran pada bulan berjalan. Maka kepesertaan akan aktif kembali dan dan mendapat penjaminan pelayanan kesehatan sebagai peserta JKN. Oh ya, program relaksasi ini tidak hanya ditujukan bagi peserta mandiri, tp juga peserta penerima upah atau PPU Badan Usaha.

Bagaimana Caranya?

Untuk mengikuti program relaksasi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang pasti harus mendaftar sebagai peserta relaksasi. Berikut syaratnya :
1. Peserta PBPU atau PPU.
2. Memiliki tunggakan 6 bulan atau lebih.
3. Melakukan pendaftaran.
4. Wajib membayar sisa tunggakan sebelum Desember 2021.
5. Membawa KTP dan KK serta mengisi formulir program relaksasi.

Program relaksasi tunggakan ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Bila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran 6 bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.

Bagi peserta PPU BU wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu, sementara bagi peserta PBPU bisa mendaftar melalui kanal layanan aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Kantor BPJS Kesehatan atau Care Center 1500 400. Sisa Tunggakan Bisa Dicicil sampai dengan Desember 2021.

Program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, jadi bukan berarti tunggakannya lunas. Sisa tunggakan masih harus dibayar, tapi bisa dicicil.

Ayo beritahu yang lain untuk memanfaatkan kemudahan ini.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, December 20, 2020

Menunggak iuran BPJS Kesehatan bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan saja?

Beberapa hari ini beredar informasi di media sosial yang sangat menyenangkan bagi peserta Jaminan Kesehtan Nasional (JKN) bahwa bagi peserta yang menunggak iuran bahkan bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan saja, dan kartu langsung aktif dan bisa digunakan. Beberapa akun yang menyebarkan informasi tersebut diantaranya adalah ini, ini, dan ini. Pesan berantai tersebut persisnya seperti berikut ini .


"Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabe teman-teman ..............sekedar menginformasikan, Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program, RELAKSASI program ini fi peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif. Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruanki kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruanki uruski mumpung ada program,, dapat diskonki ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetapjiki bayar 6 bulan.. Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkanki bertanya...dikantor BPJS tersekat Wassalam"



Informasi ini tentu sangat menyenangkan apalagi pandemi covid-19 telah berdampak pada banyak peserta yang mengalami gagal pembayaran iuran, ditambah lagi jika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan karena sakit misalnya. Apakah informasi ini benar?

Merespon berita yang viral tersebut BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi sebagai berikut.
Sebagai bentuk dukungan Tanggap Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 Bulan + 1 bulan berjalan. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a. dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 dimana bagi Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dilunasi paling lambat 31/12/2021.

Program keringanan pembayraan tunggakan atau biasa disebut relaksasi merupakan kebijakan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang di undangkan pada masa awal pandemi Covid-19. Dalam kebijakan tersebut disebutkan "Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan; b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui masa relaksasi adalah sampai dengan 31 Desember 2020, bukan 25 Desember 2020. Demikian juga dengan sisa tunggakan tetap menjadi tanggungjawab peserta dan harus dibayarkan lunas paling akhir 31 Desember 2021. Selain masih menjadi tanggungan peserta, peraturan mengenai denda pun masih tetap berlaku.

Jadi, program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, bukan berarti tunggakannya lunas, sisa tunggakannya masih harus dibayar, tapi bisa dicicil. Alurnya untuk sampai ke proses cicilan, peserta memang harus mendaftar dan membayar dulu program relaksasi tunggakan iuran selama enam bulan plus satu bulan berjalan.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, October 10, 2020

Gratis Iuran BPJS Kesehatan Bagi Korban PHK

Wabah Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia benar-benar berpengaruh besar terhadap keberlangsungan ekonomi. Terjadi penurunan omset yang sangat signifikan pada perusahaan-perusahaan sehingga sebagian terpaksa harus melakukan pemutusan kerja atas karyawan mereka. Sementara karyawan terkadang tidak punya pilihan lain selain menerima keputusan perusahaan. Dimasa sedang sulit, jadi korban PHK, bagaimana dengan jaminan kesehatan dirinya dan keluarganya yang selama ini dibayarkan dari gaji? jangankan membayar asuransi bahkan untuk bertahan hidup saja masih sulit.

Tidak Harus Membayar Iuran

Peserta JKN yang mengalami PHK tetap mendapatkan manfaat Jaminan kesehatan hingga 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran. Jadi jika dalam waktu hingga 6 bulan sejak kena PHK dan memerlukan pelayanan kesehatan, peserta masih tetap dijami meskipun tanpa membayar iuran bahkan bukan cuman peserta tapi juga beserta keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya.

Sebelumnya mari kita pahami dulu tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. PHK ini harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya jika masih terjadi perselisihan misalnya salah satu pihak baik perusahaan atau pekerja melakukan gugatan ke pengadilan itu artinya anda belum kena PHK. Perusahaan dan pekerja masih harus membayar iuran sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kriteria PHK yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  • PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial
  • PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris
  • PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter


  • Manfaat Jaminan Kesehatan bagi peserta yang terkena PHK diberikan berupa Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan tidak berhak untuk mengajukan naik kelas ketika dilakukan perawatan di rumah sakit.

    Perlu di ingat bahwa masa hingga 6 bulan adalah masa maksimal toleransi yang diberikan bagi peserta yang terkena PHK, artinya jika sebelum 6 bulan sudah mendapatkan pekerjaan kembali maka peserta wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran sebagaimana mestinya.

    Bagaimana jika setelah 6 bulan masih belum mendapatkan pekerjaan?
    Jika mampu peserta dapat beralih ke jenis peserta mandiri dengan membayar iuran bulanan sendiri sesuai kelas yang dipilih. Iuran dibayar untuk setiap peserta.

    Bagaimana jika setelah 6 bulan masih belum mendapatkan pekerjaan dan tidak mampu?
    Jika batas waktu sudah habis namun masih belum mendapatkan pekerjaan, sedangkan untuk menjadi peserta mandiri tidak mampu maka peserta dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Untuk mendaftarkan ini haru melalui prosedur yang telah di tentukan melalui institusi terkait.

    Untuk mendapatkan dispensasi pembayaran iuran JKN bagi yang tekena PHK, silahkan datang ke kantor BPJS dengan membawa bukti PHK dan surat administratif lainnya untuk dilakukan proses.

    Semoga pandemi segera berlalu dan perekonomian kembali membaik.



    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Tuesday, January 14, 2020

    Pasien Cuci Darah Kini Tidak Perlu Perpanjang Rujukan, Tapi Ada Syaratnya

    BPJS Kesehatan menghilangkan prosedur perpanjangan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang semula harus dilakukan setiap tiga bulan bagi pasien gagal ginjal kronis untuk mendapatkan pelayanan hemodialisa atau Cuci darah.

    Sebelumnya, pasien harus memiliki rujukan dari FKTP baik puskesmas ataupun dokter keluarga untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di Rumah Sakit atau Faskes lanjutan. Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari atau sekitar 3 bulan. Selama surat rujukan ini masih berlaku (sebelum masa habis 90 hari) pasien harus membawa surat kontrol dari Rumah Sakit atau faskes penyelenggara Hemodialisa. Setelah masa rujukan habis, maka peserta harus kembali ke faskes 1 untuk mendapatkan rujukan kembali untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di rumah sakit. Kegiatan berulang ini tentu memberatkan bagi pasien, padahal mereka harus menjalani hemodialisa secara rutin.

    Mulai Januari 2020, pasien tidak perlu lagi datang ke FKTP untuk meminta surat rujukan agar teteap dapat menerima layanan hemodialisa. Hal ini diharapkan dapat mempermudah bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dalam mendapatkan pelayanan hemodialisa. Sebagai gantinya pasien cukup melakukan sidik jari ketika akan menerima pelayanan hemodialisa sebagai cara untuk verifikasi kepesertaan JKN.

    Ada Syaratnya

    Sebenarnya adanya surat rujukan aktif yang sifatnya masih berlaku dari FKTP masih di persyaratkan, hanya saja untuk saat ini pasien tidak perlu meminta surat rujukan baru ke FKTP setelah masa aktif surat rujukan 90 hari habis. Surat rujukan yang masa berlakunya habis setelah 90 hari harus diperpanjang untuk aktif 90 hari berikutnya. Proses perpanjangan surat rujukan ini yang semula harus di lakukan oleh pasien dengan cara datang ke FKTP kali ini dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.

      Namun agar pasien dapat memanfaatkan kemudahan ini ada beberapa hal yang harus terpenuhi.
    • Sudah melakukan pendataan sidik jari
    • Proses Peranjangan dilakukan oleh petugas Rumah Sakit/faskes pelayanan Hemodialsia
    • Jika anda pasien hemodialisa, perhatikan surat rujukan yang anda miliki. Perhatikan tanggal masa berlaku rujukan, jika sudah mendekati akhir masa berlaku segera informasikan kepada petugas RS.
    • Paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis
    • Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis. Jadi jika pasien datang melwati hari ke 7 setelah surat rujukan habis, maka pasien harus ke FKTP untuk meminta rujukan sebagaimana prosedur dari awal. Ini perlu jadi perhatian terutama bagi pasien hemodialisa yang dilakukan dialisis dengan tenggang waktu lebih dari 7 hari.
    • Tidak/Belum mengunjungi poli lain selain poli Hemodialisa
    • Jika setelah masa rujukan habis, pasien mengunjungi poli lain maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan, artinya pasien harus meminta surat rujukan kembali dari FKTP. Ini perlu jadi perhatian bagi pasien yang menjalani perawatan beberapa poli atau penyakit lain.

      Misalnya Pasien Lidi rutin menjalani pelayanan hemodialisa setiap hari kamis dan terakhir dilakukan cuci darah pada Kamis 9 Januari 2020 dan surat rujukan berlaku sampai 9 Januari 2020. Kebetulan pada hari senin tanggal 13 Januari 2020, Lidi sakit dan dirujuk ke klinik syaraf sedangkan rujukan hemodialisa belum di perpanjang. Maka pada hari kamis tanggal 16 Januari 2020, Lidi tidak bisa langsung menerima pelayanan hemodialisa karena petugas RS tidak dapat memperpanjang surat rujukannya karena poli terahir yang dikunjungi bukan poli hemodialisa. Lidi harus ke FKTP untuk meminta surat rujukan pelayanna hemodialisa.

    • Perpanjangan hanya bisa dibuat setelah masa berlaku surat rujukan habis (>90 hari)
    • Surat rujukan yang diperpanjang hanya bisa di gunakan ke poli hemodialisa
    • Jika pasien punya keluhan lain maka pasien harus mendatangi FKTP.
    • Perpanjangan surat rujukan ini tidak berlaku bagi pasien HD yang dalam keadaan bepergian atau berasal dair IGD
    • Hanya bisa diperpanjang di RS sesuai rujukan dari FKTP.

    Demikian perubahan ketentuan yang baru dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan. Informasikan kepada teman, keluarga atau masyarakat agar mereka bisa segera menyesuaikan diri deng peraturan yang baru.





    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Wednesday, January 8, 2020

    Terpikir Berhenti Dari BPJS Kesehatan? Begini Caranya

    Seiring dengan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, banyak masyarakat yang merasa berat dengan kenaikan tersebut terutama dari kalangan peserta mandiri. Memutuskan berhenti, pahami hal-hal berikut ini.

    Bersifat wajib

    Hingga saat ini Undang-Undang masih mewajiban setiap warga negara menjadi peserta BPJS dalam hal ini BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011. Jaminan ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi setiap warga negara selama hidupnya kepesertaanya makanya berlaku seumur hidup. Karena sifatnya yang wajib maka bagi yang tidak menjadi peserta akan mendapatkan sangsi.

    Salah satu prinsip JKN adalah Gotong Royong

    Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Bagian Dari Perencanaan Keuangan

    Dalam hal pengaturan keuangan yang baik, khususnya keuangan pribadi atau keluarga. Adanya dana darurat dan asuransi merupakan bagian dari perencanaan yang harus tersedia, apalagi namanya sakit selain tidak diharapkan juga tidak pernah permisi. Sedangkan penanganannya pun tidak bisa menunggu dan harus segera, tidak perduli keadaan keuangan sedang susah.

    Bagaimana kalau merasa tidak mampu membayar iuran JKN?

    Menjadi Peserta PBI

    Peserta PBI tidak perlu membayar iuran JKN, iuran setiap bulannya di bayar oleh pemerintah. Peserta PBI pemerintah pusat datanya di perbarui setiap 6 bulan. Jika memang anda termasuk masyarakat tidak mampu dapat mengajukan ke Dinas sosial pemerintah setempat. Untuk kelompok ini ada kuotanya.

    Atau bisa juga mengajukan sebagai peserta PBI Pemerintah daerah. Kelompok ini iurannya di bayarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. kuota di batasi oleh ketersediaan anggaran pemerintah daerah.

    Turun Kelas Manfaat

    Jika tidak termasuk masyarakat tidak mampu namun masih terasa berat anda bisa turun kelas manfaat. Kelas manfaat adalah standar kelas perawatan pelayanan yang di dapat jika mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

    Misalnya saat ini mengikuti kelas II dengan iuran bulanan yang semula Rp. 51.000 naik menjadi Rp. 116.000 atau naik sekitar 116%. Anda bisa mengganti kelas manfaat menjadi kelas III yang hanya harus membayar iuran senilai Rp. 42.000 saja.

    Cara paling gampang untuk merubah kelas adalah melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat di download disini. Setelah log in cukup masuk ke menu Ubah Data Peserta lalu tap Kelas, silahkan pilih kelas III. Perubahan kelas akan berlaku pada bulan berikutnya atau tanggal 1 setiap bulannya. Sudah cukup ringan kan?

    Masih kepikiran untuk berhenti juga?
    Menurut peraturan, anda dapat berhenti dari kepesertaan JKN. Baik berhenti sementara ataupun secara permanen. Selama berhenti anda tidak dihitung melakukan tunggakan, namun begitu anda tidak dapat menerima manfaat dari kepesertaan JKN. Artinya jika misalnya tiba-tiba sakit, tidak ada asuransi yang menanggung pembiayaannya kecuali punya asuransi sendiri.

    Tinggal di luar negeri

    Sesuai peraturan presiden, bagi WINI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

    Jika sudah kembali ke Indonesia, selanjutnya peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali. Jika kewajibannya telah dilaksanakan, peserta tersebut berhak mendapatkan kembali manfaat.

    Berganti kewarganegaraan
    Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib bagi warga negara Indonesia, sehingga jika peerta keluar dari kewarganegaraan Indonesia maka dengan sendirinya orang tersebut tidak terkena kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.

    Meninggal dunia

    Peserta akan dengan sendirinya berhenti status kepesertaannya jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.





    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    Saturday, January 4, 2020

    Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik, Berikut Kenaikannya.

    Presiden telah memutuskan kenaikan Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang mulai belaku 1 Agustus 2019, 1 Oktober 2019, 1 Januari 2020. Berikut ketentuan rincinya.

    Pada tanggal 24 Oktober 2019, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 sebagai perubahan Perpres No. 85 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Perpres No. 75 Tahun 2019 secara umum mengatur besaran Iuran bagi peserta BPJS Kesehetan dalam program JKN baik peserta PBI maupun Non PBI. Berikut besaran kenaikan iuran peserta.

    Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Peserta PBI adalah peserta yang Iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta ini merupakan masyarakat dari kalangan keluarga miskin atau tidak mampu.

    Besaran iuran yang dibayarkan naik menjadi Rp. 42.000 per orang per bulan dari besaran iuran sebelumnya sebesar Rp. 23.000 per orang per bulan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Bagi BPJS Kesehatan dari kalangan PBI, tidak perlu risau dengan besaran kenaikannya karena iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

    Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

      Peserta Non PBI adalah peserta yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemerintah. Terdapat beberapa kelompok Non PBI diantaranya
    1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
    2. Peserta PPU tetap membayar 5% dari upah yang diterima, namun sebagian di bayar oleh pemberi kerja.

      Peserta turun jadi 1% dari sebelumnya 2%. Sisanya atau 3% dibayar oleh pemberi kerja. Perubahan ini mulai berlaku 1 Oktober 2019 bagi pegawai instansi pemerintah pusat, sedangkan untuk instansi daerah mulai berlaku 1 Januari 2020

    3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri
      • Layanan Kelas 3, Besaran Iuran Rp. 42.000 dari sebelumnya Rp. 25.500
      • Layanan Kelas 2, Besaran Iuran Rp. 110.000 dari sebelumnya Rp. 51.000
      • Layanan Kelas 1, Besaran Iuran Rp. 160.000 dari sebelumnya Rp. 80.000 atau naik 100%
      • Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020
    Semoga kita senantiasa diberi kesehatan. Tetap jaga pola hidup sehat.




    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.