Search This Blog

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Cara Memeriksa Bahwa Grouper Yang Terpasang Sudah Benar

Saya sudah melakukan perpanjangan grouper, mengapa masih sering muncul pesan Lisence Expired?. Benarkah grouper yang terpasang sudah merupakan versi terakhir? Begini cara memeriksanya.

Friday, December 30, 2016

DOWNLOAD : UPDATE PATCH E-KLAIM 5.1 BUILD 5.1.0.2016121292245

Menyikapi banyaknya masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim atau INACBG 5.1 Kemenkes melalui NCC merilis update aplikasi E-Klaim 5.1 untuk memenuhi kebutuhan pengguna.

Dalam rilis update ini, NCC menyertakan perbaikan-perbaikan beberapa fitur yang sebelumnya sudah ada agar lebih mudah digunakna dan lebih valid sesuai kebutuhan. Selain itu ditambahkan pula fitur-fitur baru sesuai dengan permintaan pengguna.

Sebelum menjalankan file ini pastikan sudah terpasang aplikasi INACBG 5.1 Build 5.1.0.2016121292245

    Berikut adalah perbaikan pada aplikasi sesuai dengan masukan pengguna : Perbaikan
  • Error filter regular/eksekutif pada laporan individual [20161229]
  • Error Kolom DISCHARGE_STATUS pada TXT untuk rajal [20161229]
  • Error button hilang pada klaim final tanpa hasil grouper [20161224]
  • Error cetak klaim individual menjadi 2 lembar [20161224]
  • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan Individual [20161212]
  • Upgrade grouper logic [20161212]
  • Ubah favicon [20161212]
  • Error migrasi ulang ketika pernah crash [20161212]
  • Error tambah record ketika reload klaim baru pada Safari [20161208]
  • Error pasien yang sudah dihapus tapi muncul di laporan klaim [20161207]
  • Membuka kemungkinan 1 pasien dengan beberapa nomor kartu [20161207]
  • Error ketika klaim baru, ketika nama DPJP ada quote [20161207]
  • Error Cetak Klaim:
  • * untuk rawat inap tapi tercetak rawat jalan [20161114]
    * untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 [20161115]
    * untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif [20161115]
    * berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul [20161115]
    * belum ada nomor halaman / lembar [20161116]
  • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan [20161114]
  • Cetak klaim individual urut waktu grouping [20161121]
  • Error bisa grouping ketika no. rm pasien kosong [20161115]
  • Nama koder pada TXT file belum ada [20161116]
  • Error tombol grouper ketika cara bayar selain JKN [20161116]
  • Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper [20161116]
  • Error migrasi user sehingga bisa login sembarang [20161117]
  • Error save nomor kartu [20161117]
  • Error hapus pasien [20161122]
  • Error kirim online untuk nama pasien dengan tanda kutip [20161122]
  • Perbaikan pencarian klaim di menu coding [20161118]
  • Error duplikasi nomor peserta [20161124]
  • Error duplikasi nomor rm dengan pasien yang sudah dihapus [20161202]
  • Web Service:
  • * Variable jenis_rawat pada get_claim_data selalu 1 [20161229]
    * Refine error checking [20161219]
    * Bypass check no peserta untuk new_claim, akomodasi non JKN [20161207]
    * Response claim_final tidak sesuai (Method tidak ditemukan) [20161115]
    * Response get_claim_data tidak sesuai nomor sep [20161116]
    * Response ws seragam untuk mode debug dan mode non debug [20161123]
    * Method set_claim_data gagal dengan "Klaim sudah dihapus" [20161125]
    * Gagal set icu_indikator = "0" pada set_claim_data [20161125]
    * Unset hasil grouper saat set_claim_data, integrity check [20161125]
    Fitur Baru:
  • Reset button untuk batch_grouper [20161212]
  • Penambahan informasi upgrade kelas rawat [20161212]
  • Peambahan konfigurasi file server.ini [20161211]
  • Filter status klaim pada pencarian klaim dengan kriteria [20161207]
  • Pemisahan filter waktu grouping di laporan klaim individual [20161207]
  • Batch Grouping [20161125]
  • Laporan Klaim Individual [20161118]
  • Web Service:
  • * Definisi error_no [20161219]
    * Cetak klaim individual claim_print [20161219]
    * Penambahan infor tarif kelas 1,2 dan 3 untuk tiap hasil grouper [20161219]
    * Method send_claim_individual [20161123]
    * Method get_claim_status [20161116]

Proses instalasi

Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on.

Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.2016121292245.

Silahkan Download Patch Link Disini Update Petunjuk Teknis

Update

Saat ini telah dirilis update versi lebih baru dan dapat di lihat pada link ini

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

Thursday, December 22, 2016

Bagaimana : Mengatasi Masalah Hari Ini 22 Desember 2016 Aplikasi E-Klaim Blank

Hari ini ada banyak keluhan ke kami bahwa mulai hari ini merkea gagal membuka aplikasi E-Klaim. Saat membuka aplikasi yang seharusnya muncul layar log in, justru tidak ada tampilan sama sekali. Layar putih dan tanpa pesan error apapun. Ada juga yang melaporkan muncul error bla bla bla expired line 0.

Apa sebenarnya yang terjadi? Ini merupakan bug atau kekurangan pada aplikasi yang selama ini beredar. Untuk mengatasi itu saat ini telah dirilis untuk perbaikan menutup bug tersebut yang dapat di download hari ini.

Selain perbaikan untuk kasus expired atau blank screen, juga disertakan perbaikan-perbaikan dan penambahan fitur sesuai dengan masukan dan permintaan pengguna rumah sakit.

Diantara penambahan fitur yang paling banyak adalah fitur pada webservice atau ws. Sehingga bagi RS yang sudah melakukan bridging SIMRS - E-Klaim wajib untuk melakukan update patch ini.

Link Download Patch



Wednesday, December 14, 2016

Download : Update Patch E-Klaim 5.1 Build 5.1.0.201612122100

Menyikapi banyaknya masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim atau INACBG 5.1 Kemenkes melalui NCC merilis update aplikasi E-Klaim 5.1 untuk memenuhi kebutuhan pengguna.

Dalam rilis update ini, NCC menyertakan perbaikan-perbaikan beberapa fitur yang sebelumnya sudah ada agar lebih mudah digunakna dan lebih valid sesuai kebutuhan. Selain itu ditambahkan pula fitur-fitur baru sesuai dengan permintaan pengguna.

Sebelum menjalankan file ini pastikan sudah terpasang aplikasi INACBG 5.1 Build 5.1.0.201611302121

    Berikut adalah perbaikan pada aplikasi sesuai dengan masukan pengguna :
  • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan Indivdual [20161212]
  • Upgrade grouper logic [20161212]
  • Ubah favicon [20161212]
  • Error migrasi ulang ketika pernah crash [20161212]
  • Error tambah record ketika reload klaim baru pada Safari [20161208]
  • Error pasien yang sudah dihapus tapi muncul di laporan klaim [20161207]
  • Membuka kemungkinan 1 pasien dengan beberapa nomor kartu [20161207]
  • Error ketika klaim baru, ketika nama DPJP ada quote [20161207]
  • Error Cetak Klaim:
  • * untuk rawat inap tapi tercetak rawat jalan [20161114] * untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 [20161115] * untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif [20161115] * berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul [20161115] * belum ada nomor halaman / lembar [20161116]
  • Error cetak Rekap PDF/XLSX pada menu Laporan [20161114]
  • Cetak klaim individual urut waktu grouping [20161121]
  • Error bisa grouping ketika no. rm pasien kosong [20161115]
  • Nama koder pada TXT file belum ada [20161116]
  • Error tombol grouper ketika cara bayar selain JKN [20161116]
  • Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper [20161116]
  • Error migrasi user sehingga bisa login sembarang [20161117]
  • Error save nomor kartu [20161117]
  • Error hapus pasien [20161122]
  • Error kirim online untuk nama pasien dengan tanda kutip [20161122]
  • Perbaikan pencarian klaim di menu coding [20161118]
  • Error duplikasi nomor peserta [20161124]
  • Error duplikasi nomor rm dengan pasien yang sudah dihapus [20161202]
  • Web Service:
  • * Bypass check no peserta untuk new_claim, akomodasi non JKN [20161207]
    * Response claim_final tidak sesuai (Method tidak ditemukan) [20161115]
    * Response get_claim_data tidak sesuai nomor sep [20161116]
    * Response ws seragam untuk mode debug dan mode non debug [20161123]
    * Method set_claim_data gagal dengan "Klaim sudah dihapus" [20161125]
    * Gagal set icu_indikator = "0" pada set_claim_data [20161125]
    * Unset hasil grouper saat set_claim_data, integrity check [20161125]
    Fitur Baru:
  • Reset button untuk batch_grouper [20161212]
  • Penambahan informasi upgrade kelas rawat [20161212]
  • Penambahan konfigurasi file server.ini [20161211]
  • Filter status klaim pada pencarian klaim dengan kriteria [20161207]
  • Pemisahan filter waktu grouping di laporan klaim individual [20161207]
  • Batch Grouping [20161125]
  • Laporan Klaim Individual [20161118]
  • Web Service:
  • * Method send_claim_individual [20161123]
    * Method get_claim_status [20161116]

Proses instalasi

Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on.

Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.201612122100.

Silahkan Download Link Disini

Update yang lebih baru silahkan klik disini

Thursday, December 1, 2016

Download : Aplikasi E-Klaim (INACBG) Versi 5.1

Menindaklanjuti terbitnya peraturan menteri kesehatan No. 64 Tahun 2016 tentang perubahan atas permenkes No. 52 Tahun 2016 serta masukan-masukan dari pengguna aplikasi E-Klaim, Kementerian kesehatan melansir update software terbarunya untuk kepentingan klaim program pelayanan kesehatan JKN.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kemenkes telah menerbitkan permenkes No. 64 tahun 2016 tentang perubahan atas permenkes No. 52 tahun 2016. Untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut kemenkes melansir peneysuaian aplikasi e-klaim atau yang sebelumnya biasa disebut INACBG. Untuk membedakan dengan rilis sebelumnya, maka pada versi ini diberikan versi 5.1

Beberapa perubahan yang terjadi pada aplikasi ini diantaranya adalah Logic grouper yang baru. Artinya logika pengelompokan penyakit telah disempurnakan sehingga ada kemungkinan hasil grouping pada versi sebelumnya akan menghasilka kode group yang berbeda saat digroup dengan versi 5.1 ini.,br>
Adanya fitur Batch Grouping, digunakan untuk melakukan grouping masal. Ini tentu akan sangat berguna untuk melakukan grouping ulang dalam jumlah banyak.

Penambahan methode baru dalam layanan briding dengan simrs, diantaranya pengiriman data klaim online perdata klaim atau nomor SEP dan layanan penghapusan data peserta. Selain itu juga dilakuka penyempurnaan pada methode layanan yang selama ini sudah tersedia.,br>
Tentu saja tarif baru sesuai dengan permenkes No. 64 Tahun 2016. Dan perubahan-perubahan lainnya.

Download Link

Untuk mendownload aplikasi e-klaim, silahkan download link dibawah ini. Mengingat tingginya trafik download dapat menggunakan download link alternatif.

Server Kementerian Kesehatan

Aplikasi E-Klaim Versi 5.1
Update Patch untuk INACBG 5.0
Petunjuk Teknis E-Klaim 5.1
Surat pemberitahuan Pemberlakuan INACBG 5.1

Server alternatif download

Aplikasi E-Klaim Versi 5.1
Update Patch untuk INACBG 5.0
Petunjuk Teknis E-Klaim 5.1
Surat Pemberitahuan pemberlakuan INACBG 5.1

Sebelum melakukan instalasi atau udpate pada aplikasi versi 5.0 sangat dianjurkan untuk membaca petunjuk teknis terlebih dahulu dengan seksama.



Wednesday, November 30, 2016

Download : PERMENKES 64 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN DALAM JKN

Merespon kebingungan FKTL akan maksud dalam beberapa pasal pada permenkes 52 tahun 2016 dan kehawatiran akan multi tafsir pada beberapa pasal pada permenkes 52 tahun 2016, Kementerian kesehatan menerbitkan permenkes baru tentang standar tarif pelayanan JKN yaitu permenkes Nomor 64 tahun 2016.

Beberapa perubahan yang diatur dalam permenkes nomor 64 tahun 2016 ini diantaranya adalah penjelasan atau pasal dengan kalimat yang lebih jelas tentang pembayaran urun biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yagn menghendaki pelayanan pada kelas yang lebih tinggi dari jatah kelasnya. Baik pelayanan rawat jalan ataupun pelayanan rawat inap.

Perubahan berikutnya adalah penjelasan tentang transisi dari permenkes 52 tahun 2016 ke permenkes 64 tahun 2016. Kita tahu bahwa dalam proses transisi ada peserta yang satu episode perawatan dimungkinkan dikenakan dua permeneks tersebut. Dengan terbitnya permenkes 64 tahun 2016 maka dipastikan klaim didasarkan pada pasien yang masuk mulai tanggal 26 oktober 2016.

Perubahan lain adalah tarif pelayanan yang juga berubah.

Permenkes ini mrubah permenkes No. 54 Tahun 2016 ini.

Untuk download Permenkes No. 64 Tahun 2016 silahkan klik disini.

Thursday, November 17, 2016

Download : ICD X Versi 2010 dan ICD9CM Versi 2010

Sesuai dengan pemberalakuan INACBG Versi 5.0 dimana pada aplikasi tersebut menggunakan ICD X Versi 2010 dan ICD9CM yang juga versi 2010 maka diperlukan dokumentasi kedua ICD tersebut.

Penggunaan ICD X versi 2010 menggantikan ICDX Versi 2008 yang sebelumnya digunakan dalam proses pencatatan pada INACBG Versi sebelumnya hingga versi 4.1

Bagi yang melakukan koding menggunakan versi sebelumnya supaya menyesuaikan dengan versi 2010.

Download ICD X Versi 2010 Volume 1 dan 3
Download ICD X Versi 2010 Volume 2
Download ICD9CM Versi 2010


FAQ : Bagaimana Menjalankan INACBG 4.1 dan INACBG 5.0 Dalam Satu Komputer?

Pada aplikasi INACBG 5.0 memang terdapat banyak perubahan jika dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya, Jika saat perubahan versi dari 3.1 ke 4.0 dalam satu komputer hanya bisa digunakan salah satu versi maka pada versi 5.0 ini dapat digunakan bersama dengan versi 4.1 dalam satu komputer.

Fitur ini sangat penting terutama pada masa transisi dari versi 4.1 ke versi 5.0. Umumnya rumah sakit mengalami keterlambatan pengajuan klaim dari bulan pelayanan. Saat Versi 5.0 berlaku sejak 26 Oktober 2016, masih banyak RS yang belum selesai melakukan klaim untuk pelayanan bulan Oktober atau sekedar melakukan revisi klaim. Dalam kondisi ini tentu penggunaan versi 4.1 tidak dapat dihindarkan. Sedangkan penggunaan versi 5.0 sudah mutlak juga harus dilakukan untuk entry pelayanan pada bulan berjalan.

Yang perlu di ingat adalah, meskipun dua versi ini dapat digunakan dalam satu komputer, namun pada satu waktu hanya satu versi saja yang dapat digunakan. Sebagai contoh, saat komputer sedang digunakan untuk entry data pada versi 5.0 maka INACBG versi 4.1 tidak dapat digunakan, begitu juga sebaliknya ketika versi 4.1 sedang digunakan maka versi 5.0 tidak dapat diguankan.

Oleh karena hanya satu versi yang dapat digunakan dalam satu waktu maka perlu dilakukan switching antar versi yang aktif. Mari kita buka Windows Explorer untuk memulai melakukan switching.

Setelah Instalasi INACBG 5.0 selesai sebagaimana dijelaskan pada tulisan terdahulu disini maka ada 2 folder baru di Drive C:\ yang dapat kita lihat pada Windows Explorer yang kita buka. Perhatikan gambar dibawah ini. Perhatikan nama folder yang diberi warna kuning, dua folder ini merupakan folder baru hasil instalasi INACBG versi 5.0.


Setelah proses Instalasi INACBG 5.0 selesai, maka versi yang aktif adalah INACBG versi 5.0, sedangkan versi 4.1 dalam keadaan inaktif. Sehingga ketika kita memasukan alamat http://localhost/inacbg maka hanya layar kosong yang tampil. Namun ketika memasukan alamat INACBG versi 5.0 dengan http://localhost/eclaim maka akan muncul layar login INACBG versi 5.0.

Mengaktifkan INACBG 4.1

    Pastikan apache dan MySQL dalam keadaan stop (XAMPP off) dan pastikan XAMPP Control Panel sudah di close atau quit. Untuk mengaktifkan INACBG 4.1 lakukan langkah berikut :
  1. Ganti nama folder xampp menjadi xampp-50
  2. Ganti folder xampp-backup-upgrade menjadi xampp
  3. Jalankan xampp control panel dan jalankan service MySQL kemudian jalankan pula service apache
  4. Jalankan aplikasi INACBG melalui browser
Lebih jelasnya berikut ini langkah-langkahnya.
  1. Klik kanan pada folder xampp kemudian klik rename pada menu pop up yang muncul
  2. Ganti nama folder xampp menjadi xampp-50. Sehingga hasilnya menjadi seperti pada gambar berikut ini.
  3. Klik kanan pada folder xampp-backup-upgrade menjadi xampp. sehingga terlihat seperti pada gambar berikut.
  4. Jalankan xampp control panel seperti biasa ketika akan menjalankan inacbg 4.1 yakni dengan cara klik ganda pada icon xampp di desktop
  5. Jalankan service MySQL kemudian jalankan Service Apache
  6. Buka mozilla firefox dan ketikan alamat Inacbg Versi 4.1, http://localhost/inacbg
INACBG Versi 4.1 saat ini sudah aktif dan dapat digunakan sebagaimana biasanya. Dan ingat bahwa saat ini INACBG versi 5.0 dalam keadaan inaktif dan tidak dapat digunakan.

Mengaktifkan kembali INACBG Versi 5.0

Sebelum kita mengaktifkan kembali INACBG Versi 5.0 terlebih dahulu kita harus menghentikan INACBG versi 4.1 dengan cara :
1. Buka XAMPP Control Panel, kemudian klik stop pada service Apache dan MySQL
2. Klik tombol Exit pada Control Panel Xampp.

Langkah berikutnya adalah mengaktifkan INACBG Versi 5.0 dengan cara seperti saat mengaktifkan versi 4.1.
  1. Ganti Nama folder Xampp menjadi XAMPP-40
  2. Ganti nama folder xampp-50 menjadi xampp
  3. Jalankan xampp control panel dengan cara klik ganda pada icon xampp yang ada di desktop. Otomatis service Apache dan Mysql akan berjalan.
  4. Pastikan tulisan Apache dan Mysql di xampp Control Panel Application sudah berwarna hijau yang berarti sudah siap.
  5. Jalankan aplikasi INACBG versi 5.0 melalui Firefox dengan memasukan alamat http://localhost/eclaim
Maka saat ini yang aktif adalah INACBG Versi 5.0 sedangkan INACBG Versi 4.1 dalam keadaan inaktif.


Monday, November 14, 2016

Bagaimana ; Langkah-Langkah Instalasi INACBG 5.0

Aplikasi INACBG versi 5.0 mengalami perubahan yang sangat besar jika dibandingkan dengan versi sebelumnya. Pada versi ini sistem lebih terintegrasi, lebih aman dan terdapat tool perawatan yang tidak ada pada versi sebelumnya dimana pada versi sebelumnya kita masih membutuhkan tools tambahan ketika terjadi kerusakan data.

Namun meski memiliki fitur dan konsep yang jauh lebih baik, proses instalasinya justru lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan versi sebelumnya. Cukup menjalankan satu file. Namun meski demikian dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik.

Pra Instalasi

  • Aplikasi INACBG merupakan aplikasi yang penting, sehingga perlu disikapi secara penting dan perangkat yang cukup untuk urusan penting. Siapkan komputer yang memadai baik dari spesifikasi maupun alat pendukung seperti UPS untuk memastikan supply listrik stabil dan terhindar dari listrik putus mendadak yang dapat merusak sistem.
  • Pastikan server INACBG memiliki akses internet. Pada versi 5.0 ini aplikasi INACBG dapat mengirim data langsung ke data center kementerian kesehatan sebagai data untuk kemenkes.
  • Gunakan antivirus yang selalu update. ini dimaksudkan untuk menghidnari gangguan virus yang dapat mengganggu sistem.
  • Lakukan Backup data secara periodik baik secara sistem maupun manual.
  • Sebaiknya ada petugas IT yang secara khusus menangani kesiapan sistem inacbg ini.
  • Pastikan format tanggal pada komputer adalah Indonesia
  • Pastikan user yang menginstall punya hak akses sebagai Administrator

Langkah-Langkah Instalasi

  1. Download File installer. Link download dapat dilihat disini Daftar file seperti berikut
  2. Jalankan file Setup_E-Klaim_INACBG_5.0.1.201611121251.exe sehingga muncul jendela pilihan bahasa, pilih bahasa indonesia
  3. Pada jendela selamat datang, Klik Next
  4. Pada jendela Informasi klik Lanjut
  5. pada jendela yang muncul klik lanjut, kemudian pada jendela berikutnya Klik Install
  6. Jika xampp versi 4.1 masih jalan, maka akan muncul peringatan seperti gambar berikut. Jawab YES.
  7. Proses instalasi berjalan dengn progress indikator yang menunjukan kemajuan.Tunggu sampai selesai
  8. Setelah proses instalasi selesai akan muncul jendela pemberitahuan, silahkan di baca dengn baik karena info user dan password ada disitu. Klik Lanjut.
  9. Jendela terakhir yang menunjukan proses instalasi telah selesai. Klik Selesai.
Setelah selesai silahkan jalankan Xampp yangada di Desktop. Secara otomatis Service Apache dan MySQL sudah berjalan. Tampilan Xampp pada versi 5.0 ini agak berbeda dengan xampp pada versi sebelumnya. Buka Browser favorite seperti misalnya Mozila Firefox lalu buka alamat berikut. http://localhost/E-Klaim maka akan tampil tampilan berikut ini.

Kemenkes Melansir INACBG Versi 5.0

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan menteri kesehatan No. 50 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah mengatur perubahan tarif dari permenkes sebelumnya maka diperlukan perangkat lunak baru yang berfungsi untuk menentukan tarif pelayanan bagi Rumah Sakit.

Aplikasi INACBG 5.0 dilansir secara resmi pada hari sabtu 12 Nopember 2016 malam, atau sabtu malam minggu menyusul pemberlakuan permenkes No. 52 Tahun 2016 yang telah berlaku mulai tanggal 26 oktober 2016 sesuai dengan tanggal diundangkan.

Terdapat banyak perubahan pada INACBG 5.0 jika dibandingkan dengan versi sebelumnya. Perubahan paling mendasar adalah konsep klaim elektronik, dimana rumah sakit dapat melakukan entry data klaim dan grouping pada aplikasi INACBG kemudian data dapat dikirim langsung ke Server BPJS meskipun dalam implementasinya masih harus menunggu kesiapan taknis dari BPJS Kesehatan.

Selain itu data klaim juga dikirim ke Data Center Kementerian kesehatan. Sehingga kemenkes akan punya data detail pelayanan kesehatan baik yang lolos verifikasi maupun yang tidak lolos verifikasi, ini sangat penting guna monitoring dan evaluasi program JKN terutama tarif INACBG yang sering dikeluhkan terlalu kecil.

Lebih detail hal-hal yang baru dapat di baca pada tulisan berikutnya.

Untuk saat ini silahkan download dan Install aplikasi INACBG pada link berikut ini. Aplikasi yang berada di Link Download alternatif sama dengan yang ada di server kemenkes, untuk kelancaran download disediakan link alternatif mengingat banyaknya jumlah download secara bersamaan.

Server Kementerian Kesehatan

Download Aplikasi INACBG 5.0
Download Petunjuk Teknis
Download Update Database INACBG 5.0 Untuk RS Baru




Update Info

Versi ini sudah tidak berlkau dan telah diterbitkan versi terbaru, silahkan baca lebih lengkap disini.

Sunday, November 13, 2016

Download : Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam JKN

Pemerintah melalui kementerian kesehatan telah merefisi tarif INACBG yang merupakan tarif pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada peserta JKN. Tarif CBG merupakan besaran biaya pengganti yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit untuk mengganti biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit.

Permenkes ini menggantikan permenkes No. 59 Tahun 2014 perihal yang sama, sesuai dengan regulasi bahwa tarif pelayanan ditinjau setiap dua tahun sekali.

Selain nominal tarif yang berubah, terdapat beberapa perubahan yang terjadi dari permenkes sebelumnya. Perubahan tersebut diantaranya Regionalisasi. Jumlah regionalisasi masih tetap dengan 5 Regional, namun cakupan daerah dalam regional berubah khususnya regional 4 dan 5.

Selain itu sesuai dengan aspirasi pemberi pelayanan atau Rumah Sakit, pada permenkes ini juga telah di bedakan antara tarif Rumah Sakit Pemerintah dengan tarif untuk Rumah Sakit Swastas. pertimbangan tersebut didasarkan pada sistem penganggaran yang berbeda.

Beberapa perubahan lain terjadi dan untuk lebih detail silahkan baca pada permenkes tersebut.

Download Permenkes Pada Link Utama Disini
Download Permenkes dari Link Alternatif

Update

Permekes ini telah dirubah dengan permenkes no. 64 tahun 2016.



Tuesday, July 19, 2016

Jenis Vaksin yang Diberikan Ulang kepada Korban Vaksin Palsu

Kementerian Kesehatan telah melaksanakan imunisasi ulang terhadap korban vaksin palsu di empat lokasi, Senin (18/7/2016).

Pemerintah memberikan dua jenis vaksin yang memang termasuk program nasional imunisasi dasar. Pertama yaitu vaksin pentavalen yang mampu memberikan kekebalan untuk 5 jenis penyakit. Pentavalen berisi vaksin DPT (Difteri, Pertusis, dan Anti Tetanus), HB (Hepatitis B) dan HiB (Haemophilus Influenza tipe B).

Kedua adalah vaksin oral polio vaccine (OPV) yang mampu memberikan kekebalan terhadap penyakit polio.

“Kita memberikan imunisasi sesuai dengan memerhatikan jenis vaksin palsu yang pernah didapatkan dan usia anak saat ini," ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Sejumlah anak-anak korban vaksin palsu tersebut sebelumnya terdata pernah mendapat vaksin impor yang dipalsukan, seperti pediacel dan tripacel. Pediacel seharusnya berisi vaksin untuk menangkal penyakit difteri, pertusis, tetanus, polio dan Hib (haemophilus influenza tipe b). Sedangkan, tripacel adalah vaksin impor berisi DPT.

Adapun keempat lokasi penyelenggaraan vaksinasi ulang, yaitu di Puskesmas Kelurahan Ciracas, Rumah Sakit Umum (RSU) Kecamatan Ciracas, RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, dan RS Sayang Bunda, Bekasi.

Ada sekitar 20 anak yang mendapat vaksinasi ulang di masing-masing lokasi. Vaksinasi ulang ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan didampingi oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Seperti biasa, imunisasi diawali dengan pemeriksaan kesehatan anak terlebih dahulu oleh dokter spesialis anak. Korban vaksin palsu lainnya juga akan mendapat vaksinasi ulang secara gratis.

Pelaksanaan vaksinasi ulang ini memang dilakukan secara bertahap menyusul proses pendataan oleh tim satgas vaksin palsu. Setelah data terverifikasi, tim satgas akan melakukan pengecekan kembali dan keluarga dihubungi untuk melakukan imunisasi wajib.

Sumber : Kompas

Monday, July 18, 2016

Peredaran Vaksin Palsu, Badan POM Akui Salah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan telah menemukan adanya kasus vaksin palsu sejak 2008. Saat itu, pihaknya menemukan vaksin yang tidak sesuai dengan persyaratan secara sporadis atau tidak merata.

"Kasus hanya terjadi dalam jumlah kecil," kata pelaksana tugas Kepala BPOM, Tengku Bahdar Johan Hamid, di Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2016.

Bahdar mengatakan para pelaku pada umumnya memiliki modus dengan melakukan penjualan vaksin yang melewati masa kedaluwarsa. Selain itu, dia mengaku pihaknya telah memberikan peringatan sejak 2013.

Badan POM, menurut Bahdar, menerima laporan dari perusahaan Glaxo Smith Kline atas dua sarana pelayanan kesehatan yang tidak berwenang melakukan praktek kefarmasian. "Tindak lanjutnya, satu sarana terbukti melakukan peredaran vaksin ilegal," ujar Bahdar.

Kemudian, pada 2014, Bahdar menjelaskan, Badan POM telah melakukan penghentian sementara kegiatan terhadap satu pedagang besar farmasi resmi, yang terlibat menyalurkan produk vaksin ke sarana pelayanan kesehatan ilegal. Tempat itu diduga menjadi sumber masuknya produk vaksin palsu.

Setahun setelahnya, Badan POM kembali menemukan kasus serupa. Produk vaksin ilegal ditemukan di beberapa rumah sakit di daerah Serang. Sampai saat ini, menurut Bahdar, kasus tersebut sedang dalam proses tindak lanjut secara hukum.

Adapun tahun ini, Badan POM dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima laporan dari PT Sanofi-Aventis Indonesia terkait adanya peredaran produk vaksin Sanofi yang dipalsukan. Bahdar mengaku sudah melakukan penelusuran ke sarana distribusi yang diduga menjadi penyalur. Hasilnya adalah CV AM yang diduga melakukan pemalsuan itu menggunakan alamat fiktif.

Sejak 2008 hingga saat ini, Bahdar mengaku sudah melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan kewenangan Badan POM. Ia pun mengakui pihaknya salah karena masih terjadi peredaran vaksin palsu. "Salah Badan POM? Iya, saya akui," tuturnya. "Seharusnya tidak ada lagi di Indonesia. Tapi banyak orang jahat di luar sana dan tantangan hidup semakin berat."

*Gambar diatas sekedar ilustrasi.

Sumber : Tempo

Saturday, July 16, 2016

FAQ: Bolehkah Pindah Kelas Rawat Inap?

Saya peserta BPJS Kesehatan dengan fasilitas di rumah sakit rawat inap di kelas dua, apakah bisa menikmati fasilitas rawat inap rumah sakit kelas satu jika seandainya semua ruangan rawat inap kelas 2 di rumah sakit telah terisi penuh?

Jawaban :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 Bab IV Pelayanan Kesehatan Poin E, berikut penjelasannya:
  • Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
  • Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya. Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari,makaBPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.
  • > Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
  • Rumah sakit harus memberikan informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan akibat dengan peningkatan kelas perawatan.
  • Dalam hal peserta JKN (kecuali peserta PBI) menginginkan kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri, peserta atau anggota keluarga harus menandatangani surat pernyataan tertulis dan selisih biaya menjadi tanggung jawab peserta.

Friday, July 15, 2016

Kecolongan Vaksin Palsu, RS Harapan Bunda Janji Bertanggung Jawab

Manajemen Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda mengaku kecolongan atas penggunaan vaksin palsu. Mereka pun berjanji akan bertanggung jawab atas hal tersebut. "Dalam hal ini RS Harapan Bunda juga merasa kecolongan, kok bisa sampai seperti ini. Kita juga rasanya mau marah dan kecewa juga terhadap oknum pelaku ini," kata Direktur RS Harapan Bunda, dr Finna, di RS Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2016). Menurut dia, pihak RS akan menggratiskan biaya vaksinasi ulang setiap bayi yang terbukti menerima vaksin palsu. Hal tersebut juga dicantumkannya dalam surat pernyataan yang ditujukan untuk keluarga pasien yang diduga mendapat vaksin palsu.

Sementara terkait proses hukumnya, pihak manajemen menyerahkannya kepada kepolisian. Soal langkah penyelesaian selanjutnya, Finna menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan.

"Sudah kita percayakan. Hormati, serahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan dari Bareskrim akan bagaimana. Kami menunggu arahan karena ini kasus nasional. Pihak Kemenkes juga sudah menyatakan ini adalah kasus nasional," ujar Finna.

Dia juga menginformasikan RS Harapan Bunda akan membuka posko di halaman depan. Para orangtua dapat mendapatkan informasi soal vaksin palsu.

Namun, perwakilan orangtua pasien tidak puas dengan surat pernyataan dan pembentukan posko. Mereka menilai surat pernyataan yang dibuat belum kuat secara hukum, walaupun ada tanda tangan Finna di atas materai.

Terlebih, surat itu dibuat tanpa menyertakan nomor surat, tanggal, dan perihal.

Tanpa ada poin-poin tersebut, surat dianggap dikeluarkan atas nama Direktur RS Harapan Bunda, bukan instansi RS Harapan Bunda.

Finna pun menjawab tudingan itu dengan memberikan catatan tambahan di bagian bawah surat menggunakan pena. Nantinya, surat tersebut akan diperbaiki dan dikeluarkan Sabtu 16 Juli 2016.

Perwakilan orangtua berharap RS Harapan Bunda membuka lebar informasi tentang imunisasi dengan adanya posko. Sebab, mereka belum percaya atas pernyataan Direktur RS Harapan Bunda yang menyatakan vaksin palsu beredar mulai Maret hingga Juni 2016.

"Selain itu diperlukan juga informasi dari mana datangnya vaksin itu dan apa saja jenis vaksinnya. Sehingga data yang dikeluarkan valid. Sebab data yang disampaikan oleh Bareskrim sejak 2003. Sedangkan di sini dikatakan dari 2016," kata salah satu orangtua yang balitanya pernah mendapat vaksi di RS ini.

Berikut bunyi surat pernyataan RS Harapan Bunda:

Surat Pernyataan Sehubungan dengan ditemukannya vaksin palsu di RS Harapan Bunda yang dilakukan oleh oknum tertentu, dengan ini, kami pihak RS Harapan Bunda menyatakan bahwa akan bertanggung jawab atas biaya vaksinasi ulang untuk pasien yang telah terbukti telah menerima vaksin palsu dari RS Harapan Bunda. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

IDAI: Efek Samping Vaksin Palsu Harusnya Tidak Ada

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan, menegaskan, kandungan dalam vaksin palsu tak berefek samping bagi anak-anak yang terlanjur terpapar.

"Kalau efek jelek, atau efek samping dari seluruh komponen ini, harusnya tidak terjadi. Karena memang ini zat yang anak bisa menerimanya," ujar Pulungan, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Zat yang terkandung dalam vaksin palsu antara lain NaCl (natrium klorida), anti pertusis dan hepatitis B pada vaksin DPT (Difteri, Pertusis dan Tetanus).

"Untuk kandungan memang. Pertama, kemungkinan isinya adalah NaCl (garam) tetap ada dan betul memang data dari menteri kesehatan. Lalu, isinya antigen pertusis. Bisa jadi ini vaksin yang sudah dilemahkan atau sisa vaksin atau vaksin oplosan yang dipakai. Tentu tidak akan keluar antibodi," kata dia.

"Ketiga, harusnya DPT tetapi diisi hanya satu yakni vaksin hepatitis B. Jadi jelas ini isinya berbeda," kata Pulungan.

Kendati begitu, lanjut dia, infeksi bisa muncul jika pengolahan vaksin dilakukan tak steril. Selain itu, anak jelas tidak mendapatkan imunitas yang seharusnya didapatkan.

"Tetapi yang paling jelek, adalah anak tidak mendapat imunitas yang harusnya didapat. Kalau ini dilakukan dengan cara tidak steril, kemungkinan infeksi. Seharusnya kalau infeksi akan terjadi infeksi akut," pungkas dia.

Kementerian Kesehatan mengungkap 14 rumah sakit dan delapan bidan maupun klinik pengguna vaksin palsu.

Daftar 14 Rumah sakit tersebut dapat dilihat disini.

Vaksin Palsu
Menkes: Pengejaran Kami Belum Selesai

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan pengejaran terhadap para pengedar dan pengguna vaksin palsu belum tuntas. Menurutnya, satgas maupun kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikannya.

Hal ini sekaligus menjadi warning bagi pihak rumah sakit yang selama ini bermain-main dalam pengadaan obat-obatan. Sejauh ini, jumlah RS yang diketahui menerima vaksin abal-abal dari para tersangka berjumlah 14. Delapan praktik bidan juga diduga terlibat.

"Ini baru dilakukan di Jabodetabek, penyelidikan ini belum selesai masih mengejar ke mana-mana," tegas Menkes Nila saat rapat di gedung DPR, Kamis (14/7) malam.

Menteri Nila sepakat bahwa persoalan ini harus dituntaskan. Hanya saja, proses tersebut tentu membutuhkan waktu.

Untuk itu pula pihaknya sepakat dilakukan pendataan terhadap seluruh faskes (fasilitas kesehatan) dan obat-obatan yang digunakan.

Bagi faskes yang terbukti melanggar, tambahnya, akan diberikan sanksi. Hal itu berbeda dengan proses hukum di kepolisian yang juga berjalan. Sanksi administrasi terberat menurut Nila adalah pencabutan izin RS dan praktek dokter maupun bidan.

Sumber : JPNN

Daftar Bidan Yang Menggunakan Vaksin Palsu

JAKARTA - Selain membuka nama-nama rumah sakit (RS) yang menerima dan menggunakan vaksin palsu dari penyalur CV Azka Medika, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga mengumumkan delapan bidan penerima.

Hal ini disampaikan dalam laporan Nila saat rapat kerja di Komisi IX DPR, Kamis (14/7). Hadir dalam rapat itu Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono beserta jajaran.

"Ini daftar bidan penerima vaksin palsu," kata Menteri Nila, sembari melihat layar proyektor yang disaksikan anggota dewan dan awak media.

    Daftar bidan yang menerima vaksin palsu:
  1. Bidan Lia, Kp. Pelaukan Suikatani, Cikarang. Suplier CV Azka Medika dengan modus tersangka menawarkan vaksin dengan cara memberikan price list/harga.
  2. Bidan Lilik, Perum Graha Melati, Tambun, Bekasi. Suplier Juanda CV Azka Medika. Modus sama
  3. Bidan Klinik Tabina, Perum Sukaraya, Sukatani Cikarang. Suplier Juanda CV Azka Medika. Modus sama
  4. Bidan Iis, Perum Seroja Bekasi. Suplier Juanda CV Azka Medika. Modus sama
  5. Klinik Dafa DR Baginda, Cikarang. Suplier Juanda CV Azka Medika. Modus sama
  6. Bidan Mega, Puri Cikarang Makmur Sukaresmi, Cikarang. Suplier Juanda CV Azka Medika. Modus sama
  7. Bidan M Elly Novita, Ciracas, Jaktim. Suplier Kartawinata Als Ryan. Modus sama
  8. Klinik Dr Ade Kurniawan, Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat. Suplier Seno. Modus sama.
Bagi orang tua yang anaknya dilakukan vaksinasi pada bidan tersebut, agar menghubungi Puskesmas setempat. Bi beberapa daerah telah dilakukan vaksinasi ulang pada bayi.

Sumber : JPNN

Daftar RS Pengguna Vaksin Palsu

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek akhirnya menepati janji mengumumkan nama-nama rumah sakit (RS) pengguna vaksin palsu yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Didampingi oleh Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono, Menteri Nila membacakan satu persatu nama RS yang dipastikan menggunakan vaksin palsu. Daftar ini sudah terkonfirmasi dari Bareskrim.

"Ini daftar empat belas rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu," kata Menteri Nila, dalam rapat yang dihadiri jajaran BPOM RI, Biofarma dan stake holder terkait, Kamis (14/7).

"Pengungkapan 14 fasyankes (fasilitas dan layanan kesehatan) ini sudah disepakati dengan Bareskrim Polri," kata Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

    Berikut daftar RS, sales penyalur beserta modusnya:
  1. Dr sander Cikarang
  2. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin via email terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.
  3. Bhakti Husada terminal Cikarang
  4. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin via email terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.
  5. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gembong
  6. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.
  7. RSIA Puspa Husada
  8. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.
  9. Karya Medika Tambun
  10. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.
  11. Kartika Husada Jl MT Haryono Setu Bekasi
  12. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Modus operandi tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang terhadap pihak RS dan disetujui direktur RS.
  13. Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi
  14. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin terhadap pihak RS dan disetujui oleh direktur RS.
  15. Multazam Bekasi
  16. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin terhadap pihak RS dan disetujui oleh direktur RS.
  17. Permata Bekasi
  18. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin melalui CV Azka Medical. Kemudian dari bagian pengadaan mengajukan permohonan pengadaan kepada manajer purchasing yang kemudian dimintakan persetujuan kepada direktur RS sebelum dilakukan pemesanan obat atau vaksin.
  19. RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang
  20. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak RS dan disetujui oleh direktur RS.
  21. Harapan Bunda Kramat Jati Jakarta Timur
  22. Sales M Syahrul
    Tersangka menawarkan vaksin lewat perawat atas nama Irna (ditahan sebagai penyedia botol tersangka Rita dan Hidayat) kemudian Irna meminta tanda tangan dokter dan dimasukkan sebagai persediaan rumah sakit.
  23. Elisabeth Narogong Bekasi
  24. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak rumah sakit dan disetujui oleh direktur rumah sakit.
  25. Hosana Lippo Cikarang
  26. Sales Juanda (Azka Medika)
    Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak rumah sakit dan disetujui oleh direktur rumah sakit.
  27. . Hosana Bekasi Jalan Pramuka
  28. Sales Juanda (CV Azka Medika)
    Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak rumah sakit dan disetujui oleh direktur rumah sakit.


Sumber : JPPN, Kompas

Saturday, July 2, 2016

Bagaimana : Meng-Import File Rekap Text Pada Aplikasi INACBG 4.1

Kerusakan basis data merupakan salah satu kendala yang paling sering dikeluhkan oleh pengguna INACBG. Ada banyak sebab atas terjadinya kerusakan database namun yang paling sering adalah masalah listrik yang tidak setabil atau cara mematikan komputer yang tidak tepat sehingga berdampak pada kerusakan database. Setelah segala upaya yang dilakukan untuk perbaikan database tidak dapat memperbaiki kerusakan, apalagi yang dapat kita lakukan? Satu-satunya data yang kita miliki adalah rekap file text yang diberikan kepada verifikator atau masih tersimpan.

ImportINACBG dibuat untuk membantu mengembalikan data yang rusak atau bahkan hilang. Pengembalian data didasarkan pada rekap file Text yang pernah di buat sebelumnya, rekap file text merupakan output standar yang dibuat oleh Aplikasi INACBG 4.1 yang diberikan kepada verifikator untuk keperluan verifikasi.

Cara penggunaannya cukup mudah, untuk memudahkan siapkan file text yang akan di import dalam satu folder D:\Rekap. kemudian Download aplikasi importinacbg pada link di bawah, kemudian jalankan file hasil download tersebut. Ikuti petunjuk yang tersedia selama proses extract. Setelah Selesai extract jalankan file ImportInacbg.exe. Catatan : Jalankan import setidaknya satu kali pada server INACBG, jika sebelumnya pernah menjalankan ini pada server INACBG maka selanjutnya dapat dijalankan dari komputer manapun selama terhubung dengan server INACBG.

Pada bagian atas terdapat parameter yang harus di isi, yakni Server INACBG, user INACBG, Password INACBG dan Lokasi File Text.
  • Server INACBG
  • Diisi dengan IP server inacbg, atau jika dijalankan di server inacbg maka isilah dengan localhost, secara default ini akan berisi localhost.
  • User INACBG
  • Diisi dengan user INACBG yang terdaftar.
  • Password INACBG
  • isi dengan password dari User INACBG yang terdaftar.
  • Lokasi File Text
  • isi dengan nama rekap file text yang akan di import lengkap dengan path atau nama folder tempat file rekap text, misalnya D:\rekap\01062016.txt. Untuk mempermudah dapat menggunakan tombol di sebelah kanan untuk mengambil nama file text yang akan di import.
  • Opsi INACBG
  • Pilih versi INACBG yang digunakan.
Setelah semua parameter tersebut diisi, tinggal klik tombol Proses di sebelah kanan bawah. maka satu persatu data akan dikirim ke aplikasi INACBG. Data akan langsung di grouping dan bersifat final. Jika pada opsi sebelumnya memilih INACBG 4.2 maka akan secara otomatis menambahkan Special CMG pada data-data klaim yang memang mengadung special CMG, sedangkan pada opsi INACBG 4.1 data special CMG tidak dapat secara otomatis masuk, namun demikian akan ada pemberitahuan pada keterangan hasil import dan data yang memiliki special CMG akan berwarna ungu.

Setelah menekan tombol proses, proses akan berjalan dan dibagian bawah akan muncul indikator persentase proses. Waktu yang dibutuhkan untuk import sangat tergantung dengan banyaknya data dan kemampuan server INACBG. Untuk kecepatan proses, sangat disarankan untuk menjalankan aplikasi ini di server INACBG, bukan dari komputer klien.


Silahkan Download Disini

Wednesday, June 8, 2016

Perpanjangan Lisensi Grouper INACBG Juli 2016

Sehubungan dengan akan berakhirnya lisensi masa pakai grouper INACBG 4.1 pada 30 Juni 2016, maka terhitung sejak 1 Juli 2016 Aplikasi INACBG 4.1 tidak dapat digunakan untuk melakukan grouping pelayanan JKN. Mengingat masih banyak Rumah Sakit atau PPK yang belum selesai melakukan klaim hingga bulan Juni 2016 maka perlu diberikan perpanjangan lisensi masa pakai grouper.

Lisensi perpanjangan penggunaan grouper ini akan berlaku hingga 31 Januari 2017, diharapkan dengan penambahan masa pakai grouper hingga tanggal tersebut Rumah Sakit atau PPK sudah dapat selesai mengajukan klaim pelayanan JKN.

Sebelum meng-install perpanjangan lisensi grouperini mohon diperhatikan tatacara dan langkah-langkah pencegahan jika terjadi kegagalan update. Standar utama setiap kali melakukan perubahan pada perangkat lunak adalah selalu lakukan backup database sebelum dan sesudah perbaikan. Langkah-langkah atau hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan update disertakan dalam file yang telah di kemas dan di kompres pada link download dibawah.

Untuk kepentingan administratif bersama update ini juga disertakan surat pemberitahuan tentang perpanjangan lisensi grouper.

Agar pengguna aplikasi INACBG mengetahui adanya perpanjangan lisensi gruper ini, mohon teman-teman sesama Rumah Sakit untuk saling menginformasikan.



Silahkan Download Disini

Alternatif link download : Disini

Friday, April 29, 2016

Download : KMK Tentang PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Menteri kesehatan telah membuat keputusan tentang Panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Menggantikan permeneks No. 5 Tahun 2014. KMK Merupakan panduan bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang selanjutnya disebut PPK Dokter merupakan pedoman bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama baik milik Pemerintah maupun masyarakat yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya.

Keputusan menteri kesehatan in berisi 2 lampiran, lampiran 1 berisi Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama .

Dalam melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan PPK Dokter diperlukan keterampilan klinis sesuai dengan Panduan Keterampilan Klinis bagi dokter. Secara detail dijabarkan di Lampiran 2.

Modifikasi terhadap pelaksanaan PPK Dokter dapat dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya berdasarkan keadaan tertentu untuk kepentingan pasien. Yang dimaksud dalam keadaan tertentu meliputi keadaan khusus pasien, kedaruratan, keterbatasan sumber daya, dan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi berbasis bukti (evidance based).

Penatalaksanaan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menggunakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional.

Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPK Dokter dengan melibatkan organisasi profesi.

Lebih detail Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/514/2015 silahkan download disini ukuran 50MB

Thursday, April 28, 2016

SK Menkes : Formularium Nasional

Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian masih dimungkinkan keperluan medis akan obat tertentu yang tidak terdapat dalam Formularium Nasional.

Jika secara medis memang diperlukan obat yang tidak terdaftar dalam Formularium Nasional, maka dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan komite medik dan Direktur Utama Rumah Sakit setempat. Usulan-usulan tetap dapat ajukan agar suatu obat masuk dalam Formularium Nasional, syaratnya usulan-usulan tersebut harus mendapat rekomendasidari Komisi Nasional Formularium Nasional.

Dengan adanya peraturan menteri kesehatan HK.02.02/MENKES/523/2015 ini, maka Permenkes Nomor 328/MENKES/SK/IX/2013 dicabut dantidak berlaku lagi.

Permenkes No. HK.02.02/MENKES/523/2015 dapat didownload disini.


Wednesday, April 27, 2016

Permenkes No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif

Akhir-akhir ini sering kita dengan adanya penutupan pelayanan rawat jalan eksekutif atau biasa disebut kelas VIP terutama untuk pelayanan terhadap peserta JKN. Bahkan penutupan itu diserukan oleh Badan yang menyelenggarakan kepesertaan peserta JKN yaitu BPJS Kesehatan. Diantara RS yang menutup pelayanan RJ kelas VIP diantaranya adalah RSUP Dr. Karyadi Semarang.

Diantara alasan penutupan pelayanan eksekutif atau VIP bagi peserta JKN adalah tidak adanya peraturan yang mengatur pelayanan eksekutif atau VIP bagi peserta JKN. Meskipun juga tidak terdapat peraturan yang melarang pemberian pelayanan eksekutif atau VIP terhadap peserta JKN.

Namun kini Kementerian kesehatan (kemenkes) yang merupakan regulator pelayanan kesehatan dalam program JKN, dan pelayanan kesehatan bagi institusi pelayan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan pelayanan rawat jalan eksekutif di Rumah Sakit.

Permenkes tersebut memberi kepastian payung hukum untuk pelayanan kesehatan VIP rawat jalan di Rumah Sakit. Diantara yang diatur dalam permeneks tersebut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh RS jika hendak menyelenggarakan pelayanan kesehatan rawat jalan eksekutif atau kelas VIP.

Yang sangat menarik adalah permenkes memperbolehkan peserta JKN untuk menikmati pelayanan kelas eksekutif atau kelas VIP di rumah sakit, padahal sebelumnya BPJS menuntut Rumah Sakit untuk menututp pelayanan VIP bagi peserta JKN, meskipun peserta JKN bersedia membayar urun biaya. Namun demikian sesuai peraturan yang yang berlaku peserta JKN yang dapat menikmati pelayanan VIP hanya untuk peserta Non PBI, sedangkan peserta PBI atau peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah tidak diizinkan.

Lebih detail tentang peraturan ini silahkan download disini.

Saturday, April 2, 2016

Peraturan presiden (Perpres) Tentang JAMINAN KESEHATAN

Berikut ini merupakan peraturan presiden yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan dalam koridor SJSN, jaminan kesehatan ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Dalam perpres ini mengatur besarnya iuran peserta BPJS Kesehatan, Tentang peserta JKN, Jumlah tanggungan peserta, masa aktif kepesertaan, penggunaan dokumen medik dan lain-lain.

UPDATE : 07/04/2016
Setelah PERPRES No. 19 Tahun 2016 terbit, kemudian terbit lagi Perpres No. 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga atas Perpres No. 12 Tahun 2013. Silahkan di download sisini

Perpres No. 19 Tahun 2016 dapat didownload pada link berikut ini
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF hasil scan dokumen asli (6MB)
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF file hasil edit (87KB)

Karena perpres no. 19 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas perpres No. 12 Tahun 2013, maka dalam perpres ini hanya mengandung perubahan-perubahan yang terjadi, untuk mengetahui perpres secara utuh maka harus melihat perpres-perpres sebelumnya, berikut perpres sebelum perubahan.
Perpres No. 111 Tahun 2013 Tentang perubahan atas perpres No. 12 Tahun 2013
Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Mari pahami regulasinya, kawal programnya.


Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan : Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG Dalam Penyelenggaraan JKN

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Prograrn Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama pada proses klaim INA-CBG di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rnasih terdapat perbedaan pendapat untuk beberapa kasus antara pihak F'KRTL dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan terjadinya penundaan ataupun permasalahan dalam pembayararl klaim INA-CBG.

Surat Bdaran ini berisikan Pedoman Penrrelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG yang merupakan hasil analisis dan keputusan bersama yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan/ Organisasi Profesi Dokter Spesialis terkait, dan ditujukan untuk menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan serta FKRTL dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang pembayaran klaimnva masih tertunda.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, tidak seperti pada SE sebelumnya yang hanya ditandatangani oleh Sekjen. Surat ini juga mencakup isi dari surat edaran sebelumnya.

Silahkan Download Surat Edaran No. NOMOR HK.03.03/ MBNKBS/ 63 I 2016 disini

Friday, January 1, 2016

Download : Aplikasi RS SEP 3.3

Aplikasi RSSEP versi 3.3 merupakan update untuk aplikasi RSSEP 3.2. Ada banyak perubahan disini. Aplikasi versi 3.3 dirancang untuk bersandingan dengan Bridging INASIS. Silahkan download disini.

Bagaimana : Mengatasi Error SQL Table Casemix_Inacbg.alt_diagnosis doesn't exist

Akhir-akhir ini makin banyak yang mengalami masalah saat grouping khususnya berkenaan dengan error SQL seperti pada judul diatas. Hampir dapat dipastikan yang mendapatkan error tersebut adalah mereka yang memiliki server baru, atau baru melakukan instalasi INACBG, baik pada komputer lama atau pada komputer baru. Jika error ini muncul, tentu RS tidak akan mendapatkan tarif CBG sesuai dengan kasus yang akna di klaimkan. Apa sebenarnya masalahnya sehingga muncul error tersebut.

Pesan error ini muncul karena adanya perubahan pada basisdata grouper versi 3.2 yang digunakan oleh INACBG versi 4.1. Gerouper sendiri sebenarnya merupakan aplikasi terpisah dari INACBG. Aplikasi ini mengalami perbaikan-perbaikan dari masa ke masa dan memiliki batas waktu pakai. Biasanya grouper memiliki masa pakai satu tahun atau enam bulan untuk versi terakhir saat ini grouper berlaku selama 6 bulan mulai sejak 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2016.

Dalam setiap perpanjangan masa pakai grouper biasanya dilakukan perbaikan-perbaikan atua perubahan, baik pada aplikasi atau basisdata yang digunakan. Perubahan basisdata terakhir terjadi pada saat perpanjangan lisensi grouper pada 1 Januari 2015. Perpanjangan aplikasi grouper pada 1 Januari 2015 berlaku untuk masa 6 bulan atau sampai 30 Juni 2015. Kemudian pada 1 Juli 2015 NCC mengeluarkan perpanjangan lisensi grouper yang berlaku sampai 30 Juni 2016. Perpanjangan lisensi yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2015 hanya memberikan tambahan masa pakai selama satu tahun kedepan, tanpa adanya perubahan basisdata. Oleh karena itu bagi Rumah Sakit (RS) yang meng-install aplikasi INACBG versi 4.1 dan memasang perpanjangan lisensi per 1 Juli 2015 akan mengalami masalah error seperti pada pesan seperti pada gambar berikut.


Jika diklik pada tombol OK, maka INACBG tidak akan mendapatkan tarif CBG karena grouper tidak akan berhasil melakukan grouping pelayanan dengan kode group X seperti pada gambar berikut.


Untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan update pada basis data grouper. Berikut ini file update basisdata grouper yang telah di kemas ulang agar lebih mudah dalam instalasinya. file update ini didasarkan pada update data yang disertakan dalam perpanjangan grouper 1 Januari 2015. File Update ini berlaku hingga 30 Juni 2016 sesuai dengan masa aktif lisensi gruper kecuali dinyatkaan lain kemudian sesuai dengan perkembangan.

Silahkan download file update disini. Setelah download kemudian jalankan dan ikuti instruksi yang muncul sampai finish. perlu di ingat, sebelum menjalankan, pastikan xampp dalam keadaan off atua STOP.

Download Disini


Semoga bermanfaat.