Search This Blog

E-Klaim 5.9 Full Installer

Installer Aplikasi E-Klaim Versi 5.9.

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Cara Memeriksa Bahwa Grouper Yang Terpasang Sudah Benar

Saya sudah melakukan perpanjangan grouper, mengapa masih sering muncul pesan Lisence Expired?. Benarkah grouper yang terpasang sudah merupakan versi terakhir? Begini cara memeriksanya.

Tuesday, January 14, 2025

Pembaruan E-Klaim INA-CBG 5.9

Bagi teman-teman Praktisi Casemix di Rumah Sakit yang mengalami kegagalan grouping dengan pesan Lisence Expired di tahun 2025 ini, silahkan update aplikasi eklaim dengan update dibawah ini.

Update ini akan memperpanjang masa pakai aplikasi E-Klaim.

Pembaruan dalam aplikasi ini teman-teman harus mengisi ICD-IM untuk semua pasien, Jika sebelumnya hanya untuk pasien rawat inap maka pada pembaruan ini teman-teman juga harus mengupdate ICD-IM untuk pasien rawat jalan.

Silahkan Download Update Patch DISINI.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, January 12, 2025

Full Installer Aplikasi E-Klaim INACBG 5.9

Aplikasi E-Klaim Ina-CBG merupakan aplikasi yang di rilis oleh kementerian kesehatan dan digunakan oleh rumah sakit penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan pengelompokan penyakit pasien peserta JKN dan mendapatkan nilai yang akan di bayar oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin pembayaran pasien.

Aplikasi ini terus diperbarui setiap tahun, namun kementkes hanya merilis pembaruan yang dirilis rerata setiap 6 bulan sekali atau jika terdapat perubahan kebijakan atau perubahan lainnya. Aplikasi ini menggunakan aplikasi pihak ketiga sebagai grouper yang juga harus di perpanjang penggunaannya setiap tahun.

Bagi teman-teman rumah sakit yang hendak melakukan instalasi pada mesin baru, umumnya kesulitan untuk mendapatkan full instraller, karena kemenkes hanya menyediakan pembaruan saja. Lalu bagaiman jika perlu melakukan instalasi dari awal pada mesin baru misalnya.

Berikut ini adalah full installer aplikasi eklaim/inacbg dan dapat di download pada DISINI.

Setelah melakukan instalasi dengan benar, teman-teman tetap harus mengupdate dengan update patch terbaru yang bisa di download disini.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, January 24, 2023

Pembaharuan (Update) E-Klaim INA-CBG 5.8

Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan maka perlu dilakukan update aplikasi Eklaim sebagai alat pengajuan klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Untuk mendownload update patch silahkan download disini. Pastikan kamu sudah mendownload dengan sempurna, dan sebelum update pastikan juga sudah melakukan backup sebelumnya.

Jika setelah update patch ini terjadi "Lisence Expired", silahkan klik Menu Akun->Pindah Group ->Pengaturan & Pemeliharaan->setup->inagrouper> klik tombol update di sebelah kanan

Buat rumah sakit yang sudah melakukan bridging sistem sirs dengan eklaim, juga perlu melakukan pembaruan bridging sesuai dengan manual webservice yang dapat di download disini.

Bagi yang belum memiliki salinan permenkes No. 3 Tahun 2023 silahkan download disini.

Sedangkan sosialisasi permenkes dapat dilihat disini. Atausilahkan nonton dibawah ini




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

Friday, June 25, 2021

Data Kepesertaan BPJS Kamu Termasuk Yang Bocor? Cek Disini

Diprakarsai oleh Teguh Aprianto dari Komunitas Ethical Hacker Indonesia membuat sebuah situs web yang bisa digunakan untuk mengecek apakah data BPJS Kesehatan pengguna termasuk dalam 1 juta data yang bocor ke publik atau tidak.

Situs tersebut bisa di akses di www.periksadata.com. Anda cukup memasukan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan di form yang sudah tersedia kemudian klik tombol Periksa Sekarang, dan situs akan mengecek kepesertaan anda. Perlu di ingat bahwa data yang digunakan untuk pengecekan adalah sebagian data yang diduga bocor Data tersebut berjumlah satu juta data dari total 279 juta yang diduga bocor.

Jika data anda tidak termasuk salah satu dari satu juta data tersebut makan akan muncul pemberitahuan "Wah Selamat!.." sedangkan jika masuk dalam data tersebut akan di beritahu "Yah.. Data Kamu bocor.." Tapi meskipun data tidak termasuk dalam sample data yang bocor ada kemungkinan data anda termasuk data yang bocor dari 279 juta data.


Bagaimana jika data anda termasuk? Tim Periksadata sedang dalam proses menyiapkan gugatan terkait bocornya 279juta data, jika anda berniat berkontribusi dapat mengisi formulir yang disediakan. Data tersebut digunakan untuk keperluan gugatan dan pemberian kuasa kepada tim periksadata.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri baru-baru ini mengakui adanya kemungkinan peretasan yang membuat data 279 juta penduduk di Indonesia bocor dan dijual di dunia maya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan peretasan masih bisa ditembus meskipun sistem keamanan yang digunakan diklaim telah sesuai standar (ISO 27001) dan berlapis.

BPJS Kesehatan juga mengklaim telah menjalankan Security Operation Center (SOC) yang bekerja selama 24 jam dalam 7 hari untuk mengamati hal-hal yang mencurigakan.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, June 22, 2021

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayar iuran kepesertaan senilai tertentu. Iuran yang harus dibayarkan oleh peserta bisa dibayarkan oleh pemerintah, pemberi kerja ataupun bayar iuran sendiri, bagi peserta yang bayar sendiri atau biasa disebut peserta mandiri bisa mengecek tagihan iuran BPJS Kesehatan dengan beberapa cara seperti berikut ini.

1. Melalui aplikasi JKN Mobile

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi pelayanan digital BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai peserta JKN sebaiknya anda memiliki aplikasi ini untuk keperluan layanan JKN dari BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui nilai tagihan atau premi, dari halaman muka aplikasi cukup tap atau pilih menu Premi, maka akan tampil tagihan premi BPJS Kesehatan. Jika anda tidak memiliki tagihan maka akan ada informasi "Data Tagihan tidak tersedia".

2. Melalui SMS

Jika tidak memiliki HP yang cukup memadai, bisa juga melakukan Cek tagihan juga bisa dilakukan melalui Short Message Service (SMS). cukup kirim SMS dengan format NIK(spasi)NomorKTP kirim ke SMS center 087775500400.

3. Melalui website BPJS Kesehatan

Cara yang ketiga adalah melalui website BPJS kesehatan, melalui alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking lalu silahkan masukan data yang diperlukan seperi nomor peserta dan lainnya. Sistem akan menampilkan informasi pembayaran termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran.


Jika diperlukan silahkan lihat besaran iur biaya BPJS Kesehatan disini.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, May 27, 2021

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ayo Daftar

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) membuka rekrutmen pegawat tidak tetap (PTT) untuk posisi Verifikator Klaim Covid-19. Verifikator klaim Covid-19 akan bertugas melakukan verifikasi atas pembiayaan pelayanan perawatan pasien Covid-19. Bagi anda yang memiliki profesionalisme dan integritas tinggi sulahkan bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum menikah saat mendaftar
  3. Pendidikan D3/D4/S1 Dokter Umum, Dokter Gigi, Aoteker, Keperawatan/Nurse, Rekam Medik, Informasi Kesehatan serta lainnya yang memeiliki keterkaitan denga npelayanan kesehatan
  4. Memiliki IPK Minimal 2,75 Skala 4
  5. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020
  6. Akreditasi Universitas ; Minimal akreditasi B untuk Universitas Neger atau Akreditasi A untuk Universitas Swasta
  7. Wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis Caption "Menjadi Verifikator Klaim Covid-19 merupakan Langkah Nyataku Mengabdi untuk Negeri", serta diakhiri tagar #Siapverifklaimcovid19 dan wajib melakukan tag dan follow akun resmi @bpjskesehatan_ri
  8. Pendaftaran dilakkan melalui link berikut ini
  9. Pendaftaran dilakukan tanggal 25 Mei 2021 s.d 31 Mei 2021
  10. Proses Rekrutmen ini tidak dipungut biaya atau GRATIS
Ditunggu kontribusi untuk negeri ya... buruan daftar. boleh di share biar banyak yang daftar.


Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, December 28, 2020

Tak Hanya Iuran, Denda BPJS Kesehatan Juga Naik

Presiden Jokowi telah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana telah di kabarkan sebelumnya juga menaikan denda melalui Peraturan Presiden No 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres tersebut tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (InaCBGs) berdasarkan diagnosa awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%. Denda 5% mulai berlaku januari 2021.

Denda sebesar 5% dari biaya paket InaCBG akan bebankan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Sebagaimana diketahui bahwa penjaminan kesehatan akan di non aktifkan oleh BPJS Kesehatan jika peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran bulanan. Jika tidak bayar iuran, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Penjaminan akan aktif kembali jika tunggakan dibayar lunas, khusus untuk tahun 2020 untuk tunggakan lebih dari 6 bulan cukup bayar 6 bulan terlebih dahulu maka penjaminan akan aktif, selengkapnya bisa dibaca disini. "Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf

Jika peserta telah membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali, kemudian peserta dirawat inap sebelum 45 hari sejak pengaktifan kembali maka peserta dikenakan denda 5%. Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Misalnya peserta punya tunggakan kemudian membayar tunggakan pada tanggal 2 januari 2021 sehingga penjaminan aktif kembali. Nah jika sebelum tanggal 17 Februari peserta di rawat inap di Rumah Sakit, maka peserta akan di kenakan denda sebesar 5% dari diagnosa awal penyakit yang menyebabkan peserta mendapat pelayanan rawat inap. Misalnya pasien menderita penyakit Cholera dan harus di rawat mulai tanggal 5 januari 2021, maka rumah sakit akan memberikan diagnosa awal dan prosedur jika diperlukan kemudian informasikan tarif paket pelayanan penyakit Cholera tersebut. Berdasarkan tarif paket tersebut peserta diminta untuk membayar denda sebesar 5% dari tarif paket pelayanan penyakit cholera tersebut dikali jumlah bulan tertunggak.

Namun jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas atau dokter keluarga setelah pengaktifan kembali jaminannya atau sebelum 45 hari sejak pengaktifan penjaminan tidak mendapatkan pelayanan rawat inap maka pesreta tidak dikenakna denda.

Ketentuan dasar pengenaan denda
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
2. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Simulasi

Misalnya wati peserta JKN dengan manfaat pelayanan kelas 3, punya tunggakan selama 9 bulan mulai bulan Maret 2020 sampai dengan November 2020, kemudian pada tanggal 1 Desember 2020 membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali. Ternyata tanggal 5 Desember 2020 Wati sakit dan harus di rawat inap berdasarkan diagnosa dokter perkiraan biaya perawatan adalah Rp. 10.000.000. Karena Wati mendapatkan pelayanan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pengaktifan kembali penjaminannya, maka Wati di kenakan denda 5% x 10.000.000 x 9 bulan

Maka perhitungannya adalah
Deskripsi Nilai
Tunggakan 9 Bulan
Estimasi Biaya perawatan 10.000.000
Denda (5% * 10.000.000) 500.000
Denda harus di bayar 4.500.000
Perlu diingat bahwa denda tersebut dikenakan jika peserta dalam hal ini Wati menjalani perawatan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pembayaran tunggakan. Sedangkan jika hanya di puskesmas atau rawat jalan, maka tidak dikenakan denda.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.