Search This Blog

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Cara Memeriksa Bahwa Grouper Yang Terpasang Sudah Benar

Saya sudah melakukan perpanjangan grouper, mengapa masih sering muncul pesan Lisence Expired?. Benarkah grouper yang terpasang sudah merupakan versi terakhir? Begini cara memeriksanya.

Monday, January 30, 2017

Pelatihan Teknis E-Klaim Serta Penguatan Tenaga Koder Sesuai Regulasi JKN

Ketika aplikasi INACBG 5.0 dirilis, praktisi casemix sangat bersemangat menyambutnya. Tentu karena dengan aplikasi itulah Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang standar tarif pelayanan JKN yang baru dapat di implementasikan. Namun kejutan luar biasa dirasakan oleh praktisi casemix, ternyata INACBG 5.0 bukan hanya menampung perubahan tarif baru tapi juga cara kerja baru dan sistem yang jauh berbeda dengan INACBG versi sebelumnya dan mulai versi 5.0 ini INACBG memiliki nama baru E-Klaim. Kebingungan melanda praktisi casemix, perubahan demi perubahan dirilis untuk memenuhi kebutuhan praktisi casemix. Namun kebingungan cara penggunaan aplikasi masih terus melanda bahkan hingga dirilis versi baru yaitu INACBG versi 5.1

Memperhatikan realita dilapangan itulah maka diapndang perlu untuk mengadakan pelatihan teknis penggunaan aplikasi INACBG 5.1 atau yang sekarang bernama E-Klaim. Kelancaran penggunaan aplikasi E-Klaim 5.1 sangat penting untuk kelancaran jalannya program JKN di rumah sakit yang telah dijalankan oleh pemerintah beberapa tahun terakhir.

Selain pelatihan teknis penggunaan aplikasi E-Klaim, pelatihan ini juga akan memberikan pemahaman pada praktisi casemix baik koder ataupun administrasi klaim tentang regulasi yang baru dan berlaku saat ini. Beberapa regulasi tersebut diantaranya permenkes No. 52 Tahun 2016 sebagaimana telah dilakukan dua kali perubahan dan Permenkes No. 76 Tentang Pedoman INACBG dalam Program JKN.

Bagi seorang koder profesional dengan pendidikan bertahun-tahun dan pengalaman bertahun-tahun tentu sudah memiliki keahlian untuk melakukan kodifikasi penyakit sesuai dengan standar WHO. Namun demikian koder sangat perlu paham bagaimana sistem casemix di indonesia yang digunakan dalam Indonesia Case Base Group (INACBG). INACBG merupakan sistem casemix (grouper) yang sudah banyak digunakan di mancanegara namun telah disesuaikan dengan karakteristik casemix yang terjadi di Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan secara terus menerus dan bertahap setiap tahunnya.

Idealnya seorang koder merupakan tenaga profesional perekam medis. Namun Kenyataan dilapangan masih banyak tenaga koder rumah sakit yang tidak memiliki latar belakang pendidikan profesi rekam medis. Namun karena tugas yang diembankan oleh Direktur atau pimpinan RS menuntutnya untuk terus belajar hari demi hari sepanjang masa. Namun surat tugas mereka adalah sah dan legal, dan mereka harus bertanggungjawab atas apa yang ditugaskan kepada mereka dengan menjalankannya dengan baik dan benar.

Proses implementasi JKN di Rumah Sakit atau klinik utama tentu tidak sebatas melayani pasien dan melakukan kodifikasi kedalam aplikasi E-Klaim. Proses administrasi yang tertib, benar, efektif dan efisien pun sangat penting untuk kelancaran pelayanan terhadap pasien peserta JKN. Dalam kesempatan ini dapat saling berbagi pengalaman tentang proses administrasi yang efektif dan efisien.

Waktu Pelatihan

Pelatihan ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari Kamis - Sabtu, tanggal 9 - 11 Februari 2017. Bertempat di Hotel Mercure Ancol Jl. pantai indah - ancol baycity, Jakarta Utara.

Bagaimana Cara Mengikuti Acara Ini?

Bagi praktisi casemix sangat dianjurkan untuk mengikuti acara ini agar paham cara bekerja dengan menggunakan aplikasi e-klaim. Surat undangan dan TOR bisa di download disini. Untuk proses pendaftaran silahkan ikuti langkah-langkah pada TOR yang ada, namun jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan, silahkan menghubungi kontak person dibawah ini :
a. Rohadi Sitepu di nomor 081361348513, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
b. Ira Shidik di nomor 082153414739, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
c. Isnanto di nomor 08156800119, bisa telepon, whatsapp atau telegram.

Bagi praktisi casemix sangat dianjurkan untuk mengikuti acara ini agar paham bukan hanya bagaimana menggunakan aplikai e-klaim, tapi juga bagaimana aplikasi e-klaim itu bekerja. Surat undangan dan TOR bisa di download disini.

Ada dua paket pelatihan, yakni dengan menginap atau tanpa menginap. Untuk kenyamanan dan agar lebih menghemat waktu dan tenaga selama melakasanan pelatihan, kami sangat merekomendasikan peserta untuk memilih paket menginap. Bagi yang memilih paket pelatihan TANPA MENGINAP, dinner dan coffe break pada kegiatan malam tidak termasuk dalam paket kontribusi. Hal-Hal yang kurang jelas dapat ditanyakan pada kontak person diatas.

Untuk melakukan konfirmasi pendaftaran, calon peserta wajib mengisi formulir online disini. Isilah formulir itu dengan sebenarnya, jangan lupa sertakan bukti transfer yang sudah dilakukan, bisa hasil scan atau hasil photo dari HP. asalkan cukup jelas untuk dibaca.

Setelah terisi semua jangan lupa klik tombol kirim, tunggu beberapa saat sampai muncul layar warna oranye seperti disamping. Formulir isian diatas hanya untuk data 1 orang peserta, jika RS mengirim lebih dari 1 orang maka wajib kembali ke awal untuk melakukan pengisian formulir untuk peserta lainnya.

Data isian akan dikirim ke server APCI dan akan dilakukan verifikasi. Kemudian anda akan dihubungi oleh kontak person dari APCI melalui SMS, Whatsapp atau telegram. Simpan hasil verifikasi tersebut dan tunjukkan pada panitia saat registrasi pada hari pelaksanaan pelatihan. Pastikan konfirmasi pendaftaran hanya dari petugas yang nama dan nomor kontaknya telah disebutkan diatas.

Perlu diingat bahwa hanya yang telah mengisi form tersebut dan dikonfirmasi yang dianggap sebagai peserta. Bagi yang baru menghubungi dan menyampaikan minat untuk mengikuti, belum dianggap sebagai peserta pelatihan. Demikian juga bagi yang berminat mendaftar di lokasi (on site) kami tidak dapat menjamin ketersediaan tempat mengingat tingginya minat peserta.

Pada hari pelaksanaan pelatihan, datang dan daftarkan kembali diri anda pada panitia dengan membawa surat tugas dari RS dengan format sesuai dengn standar masing-masing RS. Nama yang tercantum pada surat tugas harus sama dengan nama yang dimasukan pada formulir pendaftaran online diatas. Jika terdapat perbedaan nama atau orang, mohon agar menginformasi kepada petugas yang melakukan verifikasi data online anda.

Untuk pembayaran bisa dilakukan dengan car atransfer ke data rekening berikut :
Bank : BRI Cabang Bontang
No. Rekening : 1653-01-000434-532
Atas Nama : Sudirah


    Berikut rekapitulasi penting pada pelatihan ini.
  1. Undangan dan TOR dan rundown silahkan download disini.
  2. Kontak Person :
    • Rohadi Sitepu di nomor 081361348513, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
    • Ira Shidik di nomor 082153414739, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
    • Isnanto di nomor 08156800119, bisa telepon, whatsapp atau telegram.
  3. Formulir online Konfirmasi Pembayaran


Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, January 29, 2017

Download : Permenkes No. 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Dalam JKN

Dalam rangka menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Brdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Beberapa perubahan yang terjadi diantaranya pada pasal 25 yang mengatur tentang pembayaran urun biaya bagi peserta JKN yang menghendaki peningkatan kelas pelayanan dari jatah kelas yang dimiliki baik untuk rawat jalan ataupun rawat inap.

Permenkes ini mulai dekenakan kepada pasien yang mulai menerima pelayanan kesehatan sejak 1 Februari 2016.

Karena ini merupakan perubahan kedua atas permenkes sebelumnya maka sebaiknya dibaca juga permenkes sebelumnya.
Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Program JKN
Permenkes 64 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas permenkes 52 Tahun 2016

Download Link Permenkes No. 4 Tahun 2017




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, January 16, 2017

Download : Permenkes No. 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN

Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA-CBG dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-BG’s) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Oktober 2016.

Link Download Permenkes No. 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, January 14, 2017

Bagaimana : Mengatasi Masalah Error Too Many Connections

Bagi rumah sakit tertentu yang melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam jumlah banyak dan memiliki petugas entry ke E-Klaim banyak juga mungkin pernah mengalami masalah pada aplikasi E-Klaim dengan tampilan SQL Error Too Many Connections. Kegiatan proses entry klaim pasti terganggu dengan adanya ini. Kenapa dan bagaimana caranya mengatasi masalah tersebut? Mari kita coba.

Aplikasi E-Klaim menggunakan basis data MySQL untuk pengelolaan datanya. Secara Default MySQL memiliki batasan koneksi yang diizinkan demi menjaga performa server. Meskipun dalam prakteknya jumlah koneksi yang terjadi akan sangat bergantung dengan sumberdaya komputer yang difungsikan sebagai server. Diantaranya adalah Jumlah RAM, Konsumsi RAM pada setiap koneksi, beban kerja dari masing-masing koneksi dan waktu respon yang diinginkan.

Namun demikian kita dapat merubah nilai default tersebut sesuai dengan kebutuhan kita dengan cara merubah nilai default jumlah maksimal koneksi yang terjadi secara simultan. Berikut langkah merubah jumlah maksimal koneksi pada basis data E-Klaim.
  1. Buka windows Explorer.
  2. Masuk ke folder c:\xampp\mysql\bin
  3. Buka file my.ini dengan NotePad atau editor lainnya
  4. cari kata "max_connections" (tanpa tanda petik). atau jika tidak ditemukan, tambahkan kata tersebut pada baris paling akhir (biasanya bari 45). Seperti pada gambar dibawah.
  5. Ganti nilainya menjadi 300 atau sesuai dengan kebutuhan
  6. Simpan
  7. Restart Mysql dari xampp
  8. Silahkan log in ulang ke aplikasi E-Klaim
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan perubahan konfigurasi diatas diantaranya
  • Meskipun kita bisa merubah nilai jumlah koneksi maksimal, hendaknya diisi sesuai dengan kebutuhan kita saja, jangan berlebihan karena akan berdampak pada performa server E-Klaim.
  • Parameter max_connections harus diisi angka antara 1 sampai dengan 100000, tidak boleh diisi 0 (nol), dan tidak boleh diisi huruf atau karakter lain selain angka.
  • Penambahan nilai parameter max_connection berhubungan dengan jumlah file descriptors. Sehingga jika merubah nilai jumlah maksimal tinggi idealnya juga merubah konfigurasi table_open_chace
Demikian cara mengatasi error Too Many Connections. Semoga tidak terjadi lagi dan klaim lancar.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

Friday, January 13, 2017

Bagaimana : Menggunakan Tool Import INACBG 2.0 Untuk Merecover Data E-Klaim 5.1

Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan fungsi Tool Import INACBG 2.0 dan link download tools tersebut. Berikut ini akan disampaikan langkah-langkah penggunaan untuk mengimport data dari text file kedalam aplikasi E-Klaim 5.1

Setelah download dan Install, di desktop akan ada icon ImportINACBG, dari sinilah aplikasi ImportINACBG dijalankan. Pada saat dijalankan maka akan muncul tampilan seperti pada gambar diatas, silahkan klik gambar diatas untuk melihat gambar dengan ukuran lebih besar sehingga lebih jelas.

Sebelum menjalankan tool ini, Pastikan kode rumah sakit sudah terdaftar dalam basis data tools. Jika belum terdaftar silahkan kontak link yang ada pada aplikasi tools tersebut untuk di daftarakan. Untuk melihat kontak silahkan klik tombol About. Selain itu pastikan saat menjalankan tools, komputer yang digunakan dalam keadaan terhubung dengan internet.

Cara penggunaannya cukup mudah, untuk memudahkan siapkan file text yang akan di import dalam satu folder D:\Rekap. Aplikasi ini dapat dijalankan dari komputer manapun selama terhubung dengan server E-Klaim 5.1.

Pada bagian atas terdapat parameter yang harus di isi, yakni Server INACBG, Lokasi File Text, opsi sumber dan tujuan data dalam file text, dan type tarif rs yang akan dituju.
  • Server INACBG
  • Diisi dengan IP server inacbg, atau jika dijalankan di server inacbg maka isilah dengan localhost, secara default ini akan berisi localhost.
  • Lokasi File Text
  • isi dengan nama rekap file text yang akan di import lengkap dengan path atau nama folder tempat file rekap text, misalnya D:\rekap\01062016.txt. Untuk mempermudah dapat menggunakan tombol di sebelah kanan untuk mengambil nama file text yang akan di import.
  • Asal Dan tujuan
  • Silahkan pilih versi aplikasi yang menjadi sumber data. Jika file text berasal dari versi 4.1 maka pilih INACBG 4.1 ===> E-Klaim 5.1. Jika berasal dari aplikasi E-Klaim 5.1 atau dari Data center kemenkes pilih E-Klaim 5.1 ===> E-Klaim 5.1
  • Tentukan tipe tarif tujuan
  • Tentukan type tarif yang menjadi tujuan pada dropdown yang ada, misalnya RS Pemerintah Type B
Setelah semua parameter tersebut diisi, tinggal klik tombol Proses di sebelah kanan bawah. Maka satu persatu data akan dikirim ke aplikasi E-Klaim. Data akan langsung di grouping dan bersifat final. Jika pada data klaim terdapat Special CMG maka otomatis menambahkan Special CMG pada data-data klaim yang memang mengadung special CMG.

Setelah menekan tombol proses, proses akan berjalan dan dibagian bawah akan muncul indikator persentase proses. Waktu yang dibutuhkan untuk import sangat tergantung dengan banyaknya data dan kemampuan server E-Klaim. Untuk kecepatan proses, sangat disarankan untuk menjalankan aplikasi ini di server E-Klaim, bukan dari komputer klien.

Jika Berhasil akan nampak seperti pada gambar dibawah ini.


Update Info

Bagi pengguna tool ini, akan ada pesan bahwa tool ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan aplikasi E-Klaim.
Kami informasikan bahwa aplikasi E-Klaim sudah mengalamin pengembangan, dan saat ini versi baru Tools Import sudah dikembangkan sesuai dengan perkembangan aplikasi E-Klaim. Versi baru Tools Import akan didistribusikan pada kegiatan Pelatihan teknis E-Klaim dan Penguatan Koder.


Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

Thursday, January 12, 2017

Bagaimana : Menggabungkan data e-klaim kedalam satu server dengan metode import.

Pada tools sebelumnya telah dibuat tools yang berfungsi untuk mengimport file text inacbg 4.1 kedalam inacbg 4.1 disini. Pilihan import ini seringkali menjadi pilihan terakhir ketika harus mengembalikan data yang hilang karena kerusakan database namun tidak memiliki backup. Meskipun dapat juga digunakan untuk menggabungkan data klaim dari beberapa server kedalam satu server.

Seiring dengan perkembangan aplikasi dimana saat ini sudah mencapai versi 5.1, alat bantu ini dikembangkan untuk dapat mendukung versi terbaru dari INACBG. Pada versi ini, tools ini dapat mengimport data dari output INACBG 4.1 kedalam INACBG 5.1 atau dikeanl dengak e-klaim 5.1 dan dapat mengimport data output INACBG 5.1 kedalam INACBG 5.1.

Apa Yang Bisa Di Lakukan dengan Tools Ini

  1. Migrasi data dari versi 4.1 ke versi 5.1
  2. Untuk proses migrasi kami tetap merekomendasikan menggunakan fitur migrasi yang disediakan oleh aplikasi e-klaim 5.1. Namun jika karena sesuatu hal, database versi 4.1 tidak terbaca atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses migrasi dengan fitur built in maka tool ini dapat digunakan untuk melakukan migrasi ke e-klaim 5.1.
  3. Menggabungkan data klaim dengan 2 (dua) type rs dalam 2 (dua) server versi 4.1 kedalam satu server e-klaim 5.1
  4. Bagi rumah sakit khusus yang melayani pasien khusus dan pasien umum tentu memiliki dua server inacbg versi 4.1 dengan dua type rs yang berbeda. Salah satu server inacbg 4.1 yang digunakan untuk melayani pasien umum memiliki type rs satu tingkat dari type rs untuk pelayanan khusus. Pada E-Klaim 5.1 rs yang memiliki dua tipe rs dapat dilayani cukup oleh satu server. Namun masalahnya proses migrasi built ini hanya dapat memigrasi data secara masal hanya satu tipe rs saja, sedangkan tipe rs lainnya tidak dapat dimigrasi secara otomatis. Untuk itulah tools ini dapat digunakan.
  5. Menggabungkan data klaim kedalam satu server
  6. Meskipun satu server e-klaim dapat digunaan secara bersamaan, ada kalanya petugas entry harus memasukan data ke komptuer tersendiri bukan pada komputer server utama e-klaim. Misalnya petugas entry dirumah atau ruang terpisah yang tidak memiliki akses ke server e-klaim utama rs. Dengan tools ini data dari aplikasi e-klaim yang terpisah dapat digabungkan.
  7. Merecover data klaim pada aplikasi e-klaim 5.1
  8. Jika basis data e-klaim 5.1 tiba-tiba rusak misalnya karena mati listrik mendadak namun tidak memiliki backup database sehingga tidak ada sumber backup database untuk direstore. Satu-satunya data yang kita punya adalah file text yang sengaja dibuat. Pada kondisi ini aplikasi e-klaim tidak dapat mengembalikan data klaim meskipun kita memiliki sekumpulan file format text. Namun dengan tool ini file text - file text yang kita miliki dapat dikembalikan kedalam e-klaim.
  9. Merecover data dari Data Center Kemenkes ke E-Klaim
  10. Mirip dengan poin sebelumnya. Ketika databasis data rusak dan tidak memiliki backup sama sekali satu-satunya data yang dimiliki adalah data yang setiap hari dikirim secara online ke datacenter kementerian kesehatan setiap kali grouping. Backup aplikasi tidak punya, backup manual pun tak punya. Pada kondisi ini aplikasi e-klaim tidak bisa merecover data klaim dari data center kemenkes kedalam aplikasi e-klaim lokal yang ada di rumah sakit.

Bagaimana cara menggunakannya?

Prinsip dasar cara kerja tool ini adalah mengimport data dalam format file text kedalam basis data E-Klaim 5.1 baik file text dari versi 4.1 maupun dari file text dari versi 5.1. File text yang dimaksud adalah file text yang tidak terenkripsi pada versi 5.1 atau un encrypted text file, Sedangkan file text dari versi 4.1 sudah tentu tidak terenkripsi.

Ada dua langkah dalam proses menggabungkan atau merecover data kedalam E-Klaim 5.1
  1. Membuat file text untuk data yang akan di migrasi atau direcover kedalam E-Klaim 5.1
  2. Mengimpor data pada file text tersebut menggunakan tool ini kedalam E-Klaim 5.1
Pembuatan file text sebenarnya merupakan kemampuan standar pengguna INACBG karena sudah menjadi keharusan sebagai bagian dari proses klaim. Namun demikian kita akan review kembali cara pembuatan file text baik dari INACBG 4.1, INACBG 5.1 maupun dari data center kementerian kesehatan.

Bagi yang sudah memiliki data dalam bentuk file text, silahkan langsung download tools import ini pada link dibawah.

Update Info

Bagi pengguna tool ini, akan ada pesan bahwa tool ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan aplikasi E-Klaim.
Kami informasikan bahwa aplikasi E-Klaim sudah mengalamin pengembangan, dan saat ini versi baru Tools Import sudah dikembangkan sesuai dengan perkembangan aplikasi E-Klaim. Versi baru Tools Import akan didistribusikan pada kegiatan Pelatihan teknis E-Klaim dan Penguatan Koder.

Link Download ToolsImportINACBG 2.0

Password : apci.or.id

Cara menggunakan tool ini dapat dilihat pada link ini (Versi lawas).



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

Sunday, January 8, 2017

Download : Update Lisensi INACBG Versi 4.1

Sebagaimana diketahui bahwa aplikasi INACBG 4.1 digunakan untuk klaim pelayanan pasien JKN samai dengan pelayanan bulan Oktober 2016. Sedangkan mulai pelayanan pasien yang masuk pertanggal 26 oktober 2016 menggunakan aplikasi versi baru yaitu INACBG 5.1. Meski demikian INACBG 4.1 akan berakhir masa pakainya pada 31 Januari 2017.

Meski telah diberi tenggang waktu hingga 31 Januari 2017 ternyata masih banyak RS yang belum selesai melakukan klaim pelayanan hingga Oktober 2016. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan melalui NCC telah merilis perpanjangan masa pakai aplikasi INACBG versi 4.1.

Cara Instalasi

  1. Download file update lisensi pada link dibawah
  2. Extract file yang di download menggunakan winrar ke folder tertentu
  3. Baca informasi yang ada pada file text yang disertakan
  4. Ikuti petunjuknya
  5. Backup database selalu sebelum melakukan perubahan update aplikasi
  6. Pastikan xampp dalam keadaan berhenti (MySQL dan Apache)
  7. Jalankan file executable hingga muncul tombol Finish
  8. Tekan tombol finish
  9. Jalankan INACBG 4.1 seperti biasa.

Update

Bagi yang sebelumnya sudah download namun tetep gagal, silahkan download ulang update dibawah ini. Paket sudah diperbaiki dan disesuaikan untuk memudahkan instalasi

Download File Disini

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.

Saturday, January 7, 2017

Bagaimana : Integrasi E-Klaim 5.1 dengan SEP

Pada masa yang lalu telah dibahas teknis langkah-langkah mengintegrasikan INACBG 4.0/4.1 dengan RSSEP sehingga memudahkan user dalam melakukan entry data klaim sehingga meminimalisir data yang di entry. Sebagian teknis tersebut masih dapat digunakan pada INACBG versi 5.1 atau versi e-klaim.

Perlu diingat bahwa integrasi ini berarti menghubungkan dua sistem yang berbeda yaitu INACBG dan SEP. Oleh karena itu implementasinya juga harus melibatkan kedua belah pihak pengelola kedua sistem tersebut yakni Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan. Tidak akan bisa terlaksana kalau hanya kita saja yang melakukan update software meskipun softwarenya adalah software terbaru.

Supaya aplikasi e-klaim dapat terhubung dengan data SEP, maka perlu aplikasi penghubung atau jembatan yang biasa disebut Webservice atau WS. Sebenarnya itu merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai perantara antara kedua sistem. Berdasarkan pantauan saat ini ada beberapa versi WS yang terpasang di RS, ada yang masih versi 1.4 ada yang sudah versi 2.1. Pada artikel terdahulu adalah untuk WS dengan versi 1.4. Sehingga jika versi di RS masih menggunakan versi 1.4 dapat menggunakan tutorial yang lama atau akan kita ulas kembali disini.

Dalam tulisan ini akan membahas hal-hal yang harus kita lakukan sebagai petugas Rumah Sakit atau pengelola sistem e-klaim. Tentang apa yang harus dilakukan oleh BPJS tidak akan dibahas disini. Karena mereka juga sudah dilatih sedemikian rupa untuk melakukan konfigurasi pada server mereka. Namun demikian akan sangat baik, efektif dan efisien jika dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan pengujian bersama-sama, sehingga ketika ditemukan kendala atau masalah dapat dilakukan penyelesaian secara bersama-sama. Masalah mungkin saja terjadi pada kedua belah pihak baik pihak RS maupun BPJS. Dan pesan saya, sebelum berfungsi dengan baik jangan pernah menunda-nunda penyelesaian, selesaikan saat itu juga.

Versi Webservice (WS)

Saat ini ada dua versi webservice yang beredar di Rumah sakit PPK JKN yaitu versi 1.4 dan versi 2.1. Versi 1.4 masih menggunakan teknologi Java dan tomcat sebagai webservernya. Versi ini biasa disebut sebagai server tomcat oleh teman-teman RS.

Sedangkan versi yang kedua adalah versi 2.1. pada versi ini BPJS Kesehatan sudah menggunakan teknologi .NET dan Internet Informtion Server (IIS) sebagai webservernya.

Cara kerja kedua versi itu sebenarnya sama, namun memiliki path yang berbeda. penulisan path ini yang penting, karena jika path salah maka aplikasi tidak dapat terhubung. Dan sulitnya lagi, path tiap RS bisa berbeda tergantung dengan konfigurasi yang dilakukan oleh IT BPJS Kesehatan cabang setempat. Oleh karena itu langkah terbaik sebenarnya adalah kordinasi dengan IT BPJS kesehatan cabang setempat

Pastikan kedua server terhubung

Pada umumnya webservice diinstall pada komputer server BPJS Kesehatan menjadi satu dengan server database, Namun demikian ada kemungkinan juga di install pada komputer terpisah dengan server database. Disinilah pentingnya komunikasi dengan mereka. Jika anda masih menggunakan webservice versi 1.4 atau tomcat silahkan merujuk pada tulisan sebelumnya disini pada sub judul yang sama. Sedangkan bagi anda yang sudah menggunakan versi 2.1 silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini.

Tidak akan pernah terjadi integrasi kedua sistem hingga keduanya dapat saling terhubung. Saran saya hubungi bagian IT Rumah Sakit untuk memastikan kedua jaringan saling terhubung. Namun jika tidak ada ahli IT di RS ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah jaringan BPJS yang digunakan oleh aplikasi SEP sudah terhubung dengan jarinan RS atau yang digunakan oleh aplikasi INACBG.

  1. Cari Tahu IP Komputer Server
  2. Jika belum tahu apa itu IP Komputer silahkan klik disini. Cara yang paling gampang untuk mengetahui IP komputer server SEP adalah menanyakan langsung kepetugas IT BPJS Kesehatan. Bagaimana kalau sulit sekali menemuinya ? ada cara lain. Di RS kita tentu ada minimal satu buah komputer yang digunakan untuk membuat SEP. Jalankan aplikasi SEP kemudian klik menu Setting, kemudian klik menu Setting Koneksi. Sehingga muncul jendela seperti berikut ini. Ingat... Jangan melakukan perubahan apapun pada jendela yang muncul.
    Perhatikan bagian field server name, disana akan ada susunan angka-angka yang dipisahkan oleh tanda titik. Itulah IP Komputer Server SEP. Catat dengan baik, Misalnya IP yang tertera adalah 172.168.32.12. Dan sekarang kembali ke komputer server e-klaim.
  3. Lakukan Ping ke komputer server SEP dari komputer e-klaim
  4. Saatnya kita melakukan uji koneksi atau sambungan dari komputer e-klaim ke server SEP. Jika server e-klaim menggunakan windows 7, silahkan klik tombol Start lalu ketik "cmd" (tanpa tanda petik) dan tekan Enter. Maka akan muncul jendela dengan warna layar hitam yang biasa disebut jendela console atau command prompt. Buka catatan IP Server SEP tadi, lalu pada jendela yang muncul ketik "ping ". Sebagai contoh disini "ping 172.166.32.12" (tanpa tanda petik) kemudian tekan Enter. Jika server e-klaim sudah terhubung dengan server SEP maka akan muncul pesan Replay From bla..bla..bla... seperti gambar dibawah ini.
    Namun jika munculnya adalah "Request Time Out" artinya server e-klaim belum dapat terhubung dengan server BPJS. Silahkan hubungi bagian IT RS atau IT BPJS Kesehatan untuk menghubungkan kedua server tersebut.

Cari Tahu Versi Webservice

Sebagaimana disebutkan sebelumnya saat ini ada 2 versi webservice yang beredar yaitu versi 1.4 dan versi 2.1. Versi 1.4 masih menggunakan teknologi java dengan tomcat sebagai webserver-nya. Makanya oleh praktisi di RS biasa disebut webservice tomcat. Sedangkan satunya lagi versi 2.1 menggunakan teknologi .Net dengan IIS sebagai webserver-nya. Jika kita sudah tahu versi yang digunakan abaikan sub judul ini.

Untuk versi 1.4 umumnya menggunakna port 8082 atau 8081, sedangkan versi 2.1 umumnya menggunakan port 8080 atau ada juga yang menggunakan port 80. Untuk mengetahui versi yang terpasang silahkan buka IP yang tadi dicatat kemudian ketikan pada browser Firefox dan tambahkan port, antara IP dan nomor port dipisahkan oleh tanda titik dua sehingga menjadi 172.168.32.12:8080/WsLokalRest/ atau 172.168.32.12:8082/SepLokalRest/ Jika benar maka akan tampil layar depan webservice yang menampilkan versi werservice seperti dibawah ini

Uji Fungsi Webservice

Langhkah ini dimaksudkan untuk memeriksa apakah webservice atau layanan bridging dari BPJS Kesehatan sudah berjalan atau belum. Caranya siapkan satu buah nomor SEP yang sudah dibuat oleh petugas pendaftaran, misalnya nomor SEP yang sudah dibuat adalah 1111R00104140002398.

Buka browser mozilla firefox misalnya. Pada address bar, ketikan alamat atau IP server yang tadi dicatat. Kemudian tambahkan nomor port 8080 kemudian ditambahkan path "/WsLokalRest/sep/cbg/" ditambah dengan No. SEP contoh tadi, misalnya alamatnya menjadi "http://172.166.32.12:8080/SepLokalRest/sep/cbg/1111R00104140002398" kemudian tekan Enter. Jika Webservice sudah berfungsi dengan benar dan terpasang di server SEP Tersebut akan muncul data peserta seperti berikut.
Jika sudah dapat menampilkan hasil seperti tersebut diatas artinya webservice untuk bridging sudah tersedia langkah selanjutnya adalah konfigurasi e-klaim untuk kepentingan bridging tersebut.

Konfigurasi pada e-klaim

Buka browser firefox seperti biasa, buka aplikasi e-klaim. Kemudian pastikan kita sudah masuk pada menu group Pengaturan dan Pemeliharaan. Caranya Klik menu Akun disebelah kanan, kemudian klik sub menu Switch Group, pada pilihan yang muncul klik menu Pengaturan & Pemeliharaan.
Langkah berikutnya klik menu Setup, kemudian sub menu Integrasi, klik sub menu BPJS. seperti pada gambar dibawah ini.
Masukan parameter bridging yang diperlukan. Pada field isian Kode Rumah Sakit, masukan kode rumah sakit yang diberikan oleh BPJS Kesehatan biasanya 8 digit pertama yang tertera pada nomor SEP pasien, misalnya 1111R001.

Klik Enable pada field "Enable Server Lokal SEP" sehingga kota kecil disamping kata Enable dicentang. Pada isian Host, masukan IP server yang tadi dicatat misalnya 172.168.32.12. Kemudian pada Port isi dengan nomor port yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan, mialnya 8080 atau 8081 atau 8082. Field Consumer ID dan Consumer Secret diisi dengan Consumer ID dan Consumer Secret yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, namun jika belum pernah diberi biarkan kedua field itu kosong.

Field isian terakhir adalah Web Service SEP-CBG v2.1. Diisi dengan path service yang dibuat oleh IT BPJS Kesehatan. Nilai default yang ada disitu merupakan default path untuk webservice versi 1.4 atau pastikan tertulis "SepLokalRest", sedangkan Jika webservice yang terpasang adalah versi 2.1 maka field ini diisi dengan "/WsLokalRest/sep/cbg/" "WsLokalRest" (tanpa tanda petik). Jika diisi maka akan seperti pada gambar dibawah ini dan pastikan opsi versi webservice dipilih sesuai dengan versi yang terpasang di rumah sakit (versi 1.4 atau 2.1).
Setelah terisi semua silahkan klik simpan, dan kemudian masuk ke menu Administrasi Klaim, kemudian lakukan pencarian berdasarkan nomor SEP. Jika berhasil, e-klaim akan menampilkan hasil pencarian seperti pada gambar berikut ini .
Demikian langkah-langkah mengintegrasikan aplikasi e-klaim dengan sistem BPJS Kesehatan Semoga bermanfaat.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.