Untuk menyempurnakan fitur aplikasi E-Klaim NCC kembali merilis update patch untuk memperbarui aplikasi yang sudah terpasang di Rumah Sakit. Ada beberapa bug yang diperbarui pada rilis kali ini terutama masalah transfer data ke pusat data kesehatan dan Coordination of Benefit (COB) bagi peserta JKN.
Pada periode pertama ini, asuransi komersial pertama yang bekerjasama dengan kementerian kesehatan untuk melaksanakan COB adalah Mandiri Inhealth, dalam konsepnya Mandiri Inhealth akan berperan sebagai first payer atau pembayar utama kepada Rumah Sakit. Sedangkan cara pembayaran bergantung pada kesepakatan antara PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dengan Rumah Sakit.
Dalam prosesnya Inhealth akan mengajukan tagihan kepada BPJS Kesehatan senilai tarif inacbg, oleh karena itu RS yang bekerjasama dengan Inhealth akan diminta untuk melakukan grouping dan mengirimnya ke data center kemenkes dan data center Inhelath.
Informasi lebih lanjut tentang penggunaan E-Klaim dalam pengajuan klaim Inhelath akan disampaikan pada saat sosialisasi update aplikasi baru.
Sebagaimana kita tahu bahwa peserta JKN dalam hal naik kelas rawat dari jatah kelas dapat dibayarkan oleh asuransi lain atau oleh peserta itu sendiri. Untuk mengakomidasi itulah aplikasi E-Klaim ditambahkan fitur COB.
Update patch COB
Petunjuk Teknis E-Klaim
Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.
- Beberapa penambahan penting diantaranya adalah :
- Perbaikan pada fitur pengiriman data online
- Penambahan notifikasi pada fitur kirim data online apabila terjadi kegagalan koneksi jaringan
- Fix Bugs pada monitoring status klaim
- Adopsi untuk Coordination of Benefit (COB)
Pada periode pertama ini, asuransi komersial pertama yang bekerjasama dengan kementerian kesehatan untuk melaksanakan COB adalah Mandiri Inhealth, dalam konsepnya Mandiri Inhealth akan berperan sebagai first payer atau pembayar utama kepada Rumah Sakit. Sedangkan cara pembayaran bergantung pada kesepakatan antara PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dengan Rumah Sakit.
Dalam prosesnya Inhealth akan mengajukan tagihan kepada BPJS Kesehatan senilai tarif inacbg, oleh karena itu RS yang bekerjasama dengan Inhealth akan diminta untuk melakukan grouping dan mengirimnya ke data center kemenkes dan data center Inhelath.
Informasi lebih lanjut tentang penggunaan E-Klaim dalam pengajuan klaim Inhelath akan disampaikan pada saat sosialisasi update aplikasi baru.
Sebagaimana kita tahu bahwa peserta JKN dalam hal naik kelas rawat dari jatah kelas dapat dibayarkan oleh asuransi lain atau oleh peserta itu sendiri. Untuk mengakomidasi itulah aplikasi E-Klaim ditambahkan fitur COB.
Link download
Full Installer versi 5.1.0.201704040840Update patch COB
Petunjuk Teknis E-Klaim
Proses Instalasi
Jalankan setup file update patch yang di download. Pastikan saat menjalankan file setup xampp (MySQL dan Apache) dalam keadaan berjalan atau on. Setelah proses instalasi, pastikan saat login versi e-klaim sudah berubah menjadi build 5.1.0.201704040840Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.