Search This Blog

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Cara Memeriksa Bahwa Grouper Yang Terpasang Sudah Benar

Saya sudah melakukan perpanjangan grouper, mengapa masih sering muncul pesan Lisence Expired?. Benarkah grouper yang terpasang sudah merupakan versi terakhir? Begini cara memeriksanya.

Friday, April 29, 2016

Download : KMK Tentang PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Menteri kesehatan telah membuat keputusan tentang Panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Menggantikan permeneks No. 5 Tahun 2014. KMK Merupakan panduan bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang selanjutnya disebut PPK Dokter merupakan pedoman bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama baik milik Pemerintah maupun masyarakat yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya.

Keputusan menteri kesehatan in berisi 2 lampiran, lampiran 1 berisi Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama .

Dalam melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan PPK Dokter diperlukan keterampilan klinis sesuai dengan Panduan Keterampilan Klinis bagi dokter. Secara detail dijabarkan di Lampiran 2.

Modifikasi terhadap pelaksanaan PPK Dokter dapat dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya berdasarkan keadaan tertentu untuk kepentingan pasien. Yang dimaksud dalam keadaan tertentu meliputi keadaan khusus pasien, kedaruratan, keterbatasan sumber daya, dan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi berbasis bukti (evidance based).

Penatalaksanaan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menggunakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional.

Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPK Dokter dengan melibatkan organisasi profesi.

Lebih detail Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/514/2015 silahkan download disini ukuran 50MB

Thursday, April 28, 2016

SK Menkes : Formularium Nasional

Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian masih dimungkinkan keperluan medis akan obat tertentu yang tidak terdapat dalam Formularium Nasional.

Jika secara medis memang diperlukan obat yang tidak terdaftar dalam Formularium Nasional, maka dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan komite medik dan Direktur Utama Rumah Sakit setempat. Usulan-usulan tetap dapat ajukan agar suatu obat masuk dalam Formularium Nasional, syaratnya usulan-usulan tersebut harus mendapat rekomendasidari Komisi Nasional Formularium Nasional.

Dengan adanya peraturan menteri kesehatan HK.02.02/MENKES/523/2015 ini, maka Permenkes Nomor 328/MENKES/SK/IX/2013 dicabut dantidak berlaku lagi.

Permenkes No. HK.02.02/MENKES/523/2015 dapat didownload disini.


Wednesday, April 27, 2016

Permenkes No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif

Akhir-akhir ini sering kita dengan adanya penutupan pelayanan rawat jalan eksekutif atau biasa disebut kelas VIP terutama untuk pelayanan terhadap peserta JKN. Bahkan penutupan itu diserukan oleh Badan yang menyelenggarakan kepesertaan peserta JKN yaitu BPJS Kesehatan. Diantara RS yang menutup pelayanan RJ kelas VIP diantaranya adalah RSUP Dr. Karyadi Semarang.

Diantara alasan penutupan pelayanan eksekutif atau VIP bagi peserta JKN adalah tidak adanya peraturan yang mengatur pelayanan eksekutif atau VIP bagi peserta JKN. Meskipun juga tidak terdapat peraturan yang melarang pemberian pelayanan eksekutif atau VIP terhadap peserta JKN.

Namun kini Kementerian kesehatan (kemenkes) yang merupakan regulator pelayanan kesehatan dalam program JKN, dan pelayanan kesehatan bagi institusi pelayan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan pelayanan rawat jalan eksekutif di Rumah Sakit.

Permenkes tersebut memberi kepastian payung hukum untuk pelayanan kesehatan VIP rawat jalan di Rumah Sakit. Diantara yang diatur dalam permeneks tersebut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh RS jika hendak menyelenggarakan pelayanan kesehatan rawat jalan eksekutif atau kelas VIP.

Yang sangat menarik adalah permenkes memperbolehkan peserta JKN untuk menikmati pelayanan kelas eksekutif atau kelas VIP di rumah sakit, padahal sebelumnya BPJS menuntut Rumah Sakit untuk menututp pelayanan VIP bagi peserta JKN, meskipun peserta JKN bersedia membayar urun biaya. Namun demikian sesuai peraturan yang yang berlaku peserta JKN yang dapat menikmati pelayanan VIP hanya untuk peserta Non PBI, sedangkan peserta PBI atau peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah tidak diizinkan.

Lebih detail tentang peraturan ini silahkan download disini.

Saturday, April 2, 2016

Peraturan presiden (Perpres) Tentang JAMINAN KESEHATAN

Berikut ini merupakan peraturan presiden yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan dalam koridor SJSN, jaminan kesehatan ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Dalam perpres ini mengatur besarnya iuran peserta BPJS Kesehatan, Tentang peserta JKN, Jumlah tanggungan peserta, masa aktif kepesertaan, penggunaan dokumen medik dan lain-lain.

UPDATE : 07/04/2016
Setelah PERPRES No. 19 Tahun 2016 terbit, kemudian terbit lagi Perpres No. 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga atas Perpres No. 12 Tahun 2013. Silahkan di download sisini

Perpres No. 19 Tahun 2016 dapat didownload pada link berikut ini
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF hasil scan dokumen asli (6MB)
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF file hasil edit (87KB)

Karena perpres no. 19 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas perpres No. 12 Tahun 2013, maka dalam perpres ini hanya mengandung perubahan-perubahan yang terjadi, untuk mengetahui perpres secara utuh maka harus melihat perpres-perpres sebelumnya, berikut perpres sebelum perubahan.
Perpres No. 111 Tahun 2013 Tentang perubahan atas perpres No. 12 Tahun 2013
Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Mari pahami regulasinya, kawal programnya.


Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan : Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG Dalam Penyelenggaraan JKN

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Prograrn Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama pada proses klaim INA-CBG di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rnasih terdapat perbedaan pendapat untuk beberapa kasus antara pihak F'KRTL dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan terjadinya penundaan ataupun permasalahan dalam pembayararl klaim INA-CBG.

Surat Bdaran ini berisikan Pedoman Penrrelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG yang merupakan hasil analisis dan keputusan bersama yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan/ Organisasi Profesi Dokter Spesialis terkait, dan ditujukan untuk menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan serta FKRTL dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang pembayaran klaimnva masih tertunda.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, tidak seperti pada SE sebelumnya yang hanya ditandatangani oleh Sekjen. Surat ini juga mencakup isi dari surat edaran sebelumnya.

Silahkan Download Surat Edaran No. NOMOR HK.03.03/ MBNKBS/ 63 I 2016 disini