Menteri kesehatan telah membuat keputusan tentang Panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Menggantikan permeneks No. 5 Tahun 2014. KMK Merupakan panduan bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang selanjutnya disebut PPK Dokter merupakan pedoman bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama baik milik Pemerintah maupun masyarakat yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya.
Keputusan menteri kesehatan in berisi 2 lampiran, lampiran 1 berisi Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama .
Dalam melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan PPK Dokter diperlukan keterampilan klinis sesuai dengan Panduan Keterampilan Klinis bagi dokter. Secara detail dijabarkan di Lampiran 2.
Modifikasi terhadap pelaksanaan PPK Dokter dapat dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya berdasarkan keadaan tertentu untuk kepentingan pasien. Yang dimaksud dalam keadaan tertentu meliputi keadaan khusus pasien, kedaruratan, keterbatasan sumber daya, dan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi berbasis bukti (evidance based).
Penatalaksanaan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menggunakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional.
Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPK Dokter dengan melibatkan organisasi profesi.
Lebih detail Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/514/2015 silahkan download disini ukuran 50MB
Keputusan menteri kesehatan in berisi 2 lampiran, lampiran 1 berisi Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama .
Dalam melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan PPK Dokter diperlukan keterampilan klinis sesuai dengan Panduan Keterampilan Klinis bagi dokter. Secara detail dijabarkan di Lampiran 2.
Modifikasi terhadap pelaksanaan PPK Dokter dapat dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya berdasarkan keadaan tertentu untuk kepentingan pasien. Yang dimaksud dalam keadaan tertentu meliputi keadaan khusus pasien, kedaruratan, keterbatasan sumber daya, dan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi berbasis bukti (evidance based).
Penatalaksanaan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menggunakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional.
Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPK Dokter dengan melibatkan organisasi profesi.
Lebih detail Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/514/2015 silahkan download disini ukuran 50MB