Search This Blog

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Cara Memeriksa Bahwa Grouper Yang Terpasang Sudah Benar

Saya sudah melakukan perpanjangan grouper, mengapa masih sering muncul pesan Lisence Expired?. Benarkah grouper yang terpasang sudah merupakan versi terakhir? Begini cara memeriksanya.

Monday, December 28, 2020

Tak Hanya Iuran, Denda BPJS Kesehatan Juga Naik

Presiden Jokowi telah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana telah di kabarkan sebelumnya juga menaikan denda melalui Peraturan Presiden No 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres tersebut tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (InaCBGs) berdasarkan diagnosa awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%. Denda 5% mulai berlaku januari 2021.

Denda sebesar 5% dari biaya paket InaCBG akan bebankan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Sebagaimana diketahui bahwa penjaminan kesehatan akan di non aktifkan oleh BPJS Kesehatan jika peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran bulanan. Jika tidak bayar iuran, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Penjaminan akan aktif kembali jika tunggakan dibayar lunas, khusus untuk tahun 2020 untuk tunggakan lebih dari 6 bulan cukup bayar 6 bulan terlebih dahulu maka penjaminan akan aktif, selengkapnya bisa dibaca disini. "Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf

Jika peserta telah membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali, kemudian peserta dirawat inap sebelum 45 hari sejak pengaktifan kembali maka peserta dikenakan denda 5%. Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Misalnya peserta punya tunggakan kemudian membayar tunggakan pada tanggal 2 januari 2021 sehingga penjaminan aktif kembali. Nah jika sebelum tanggal 17 Februari peserta di rawat inap di Rumah Sakit, maka peserta akan di kenakan denda sebesar 5% dari diagnosa awal penyakit yang menyebabkan peserta mendapat pelayanan rawat inap. Misalnya pasien menderita penyakit Cholera dan harus di rawat mulai tanggal 5 januari 2021, maka rumah sakit akan memberikan diagnosa awal dan prosedur jika diperlukan kemudian informasikan tarif paket pelayanan penyakit Cholera tersebut. Berdasarkan tarif paket tersebut peserta diminta untuk membayar denda sebesar 5% dari tarif paket pelayanan penyakit cholera tersebut dikali jumlah bulan tertunggak.

Namun jika peserta hanya menggunakan BPJS untuk periksa di puskesmas atau dokter keluarga setelah pengaktifan kembali jaminannya atau sebelum 45 hari sejak pengaktifan penjaminan tidak mendapatkan pelayanan rawat inap maka pesreta tidak dikenakna denda.

Ketentuan dasar pengenaan denda
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
2. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Simulasi

Misalnya wati peserta JKN dengan manfaat pelayanan kelas 3, punya tunggakan selama 9 bulan mulai bulan Maret 2020 sampai dengan November 2020, kemudian pada tanggal 1 Desember 2020 membayar tunggakan sehingga penjaminan aktif kembali. Ternyata tanggal 5 Desember 2020 Wati sakit dan harus di rawat inap berdasarkan diagnosa dokter perkiraan biaya perawatan adalah Rp. 10.000.000. Karena Wati mendapatkan pelayanan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pengaktifan kembali penjaminannya, maka Wati di kenakan denda 5% x 10.000.000 x 9 bulan

Maka perhitungannya adalah
Deskripsi Nilai
Tunggakan 9 Bulan
Estimasi Biaya perawatan 10.000.000
Denda (5% * 10.000.000) 500.000
Denda harus di bayar 4.500.000
Perlu diingat bahwa denda tersebut dikenakan jika peserta dalam hal ini Wati menjalani perawatan rawat inap kurang dari 45 hari sejak pembayaran tunggakan. Sedangkan jika hanya di puskesmas atau rawat jalan, maka tidak dikenakan denda.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Tuesday, December 22, 2020

2021, Iurang BPJS Kesehatan Naik, Siapkan Dana Dari Sekarang

BPJS Kesehatan memastikan iuran untuk peserta kelas 3 mengalami kenaikan di tahun 2021. Penyesuaian tersebut terjadi lantaran adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung pemerintah.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menjelaskan bahwa besaran iuran untuk tahun 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Ratna menyatakan, besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan.

Hanya saja, jumlah yang harus dibayarkan peserta naik, dari yang tahun ini Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Besaran subsidi dari pemerintah berkurang dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

"Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021, dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Ratna menjelaskan, jika dirinci lagi besaran subsidi Rp 7.000 itu untuk tahun depan tak hanya diambil dari anggaran pemerintah pusat. Di mana pemerintah daerah akan turut menanggung subsidi Rp 2.800 dan pemerintah pusat Rp 4.200.

Ia menjelaskan, tujuan adanya penyesuaian iuran ini demi memastikan keberlanjutan program JKN. Sebab selama ini, BPJS Kesehatan kerap diterpa masalah defisit anggaran lantaran membengkaknya beban iuran yang terlambat dibayarkan pemerintah.

"Tujuan penyesuaian iuran ini adalah menjamin sustainability program JKN yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat. Sehingga perhatian atas manfaat maupun kecukupan pendanaan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat," pungkas Ratna.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, mengatakan tidak ada perubahan iuran pada kedua kelas ini di tahun 2021.

Sedangkan untuk kelas 3 pada prinsipnya besaran iuran yang dibebankan juga sama, yakni Rp 42.000. Hanya saja peserta kelas ini merupakan masyarakat yang mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Besaran subsidi ini kemudian mengalami penyesuaian alias berkurang di tahun 2021. Pada tahun 2020, iuran yang dibebankan kepada peserta kelas 3 sebesar Rp 26.500, sementara Rp 16.500 ditanggung APBN.

"Bagaimana di 2021? Dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000. Pemerintah pusat membayar Rp 4.200 sementara Pemda membayarkan Rp 2.800," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Besaran iuran yang dibayar peserta tahun 2021:

1. Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
2. Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
3. Kelas 3: Rp 35.000 per bulan



Kendati sudah ditetapkan melalui Perpres, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi iuran. Subsidi ini diberikan kepada peserta mandiri kelas 3.

Mulai Juli 2020, besaran subsidi yakni Rp 16.500 per bulan. Dengan demikian iuran yang dibebankan pada peserta hanya Rp 25.500 per bulan.

Nilai subsidi inilah yang mengalami pengurangan di tahun 2021. Pemerintah hanya memberikan keringanan terhadap peserta kelas 3 sebesar Rp 7.000.

Sehingga dengan demikian, iuran yang dibayar peserta mandiri kelas 3 naik menjadi Rp 35.000 per awal tahun 2021.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Monday, December 21, 2020

Sebentar lagi tutup, segera daftar relaksasi BPJS Kesehatan.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan yang mempunyai tunggakan selama enam (6) bulan atau lebih dan masih belum mampu untuk membayar, segera daftarakan program keringanan pembayaran tunggakan iuran atau biasa disebut Relaksasi pembayaran tunggakan yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Jika sampai dengan 31 Desember 2020 tidak mendaftar maka peserta harus melunasi semua tunggakan untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sebagaimana kita ketahui, iuran pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulannya, dan jika tidak dibayar maka penjaminan kesehatan peserta akan diberhentikan sementara. Penjaminan peserta akan aktif kembali setelah iuran tertunggak dibayarkan. Jadi bagi yang punya tunggakan misalnya 2 tahun maka untuk bisa mendapat penjaminan harus membayar tunggakan selama 2 tahun tersebut.

Relaksasi selama pandemi

Guna meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19, Presiden telah mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran tunggakan yang tertuang dalam Perpres No. 40 Tahun 2020, keringanan ini khusus di tahun 2020.

Jadi jika peserta memiliki tunggakan selama 6 bulan atau lebih yang tentunya kepesertaannya tidak aktif namun membutuhkan pelayanan kesehatan, maka tidak perlu membayar tunggakan sejumlah bulan tertunggak seperti diatas, namun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan plus iuran pada bulan berjalan. Maka kepesertaan akan aktif kembali dan dan mendapat penjaminan pelayanan kesehatan sebagai peserta JKN. Oh ya, program relaksasi ini tidak hanya ditujukan bagi peserta mandiri, tp juga peserta penerima upah atau PPU Badan Usaha.

Bagaimana Caranya?

Untuk mengikuti program relaksasi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang pasti harus mendaftar sebagai peserta relaksasi. Berikut syaratnya :
1. Peserta PBPU atau PPU.
2. Memiliki tunggakan 6 bulan atau lebih.
3. Melakukan pendaftaran.
4. Wajib membayar sisa tunggakan sebelum Desember 2021.
5. Membawa KTP dan KK serta mengisi formulir program relaksasi.

Program relaksasi tunggakan ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Bila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran 6 bulan tunggakan plus iuran bulan berjalan, maka program keringanan pembayaran tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.

Bagi peserta PPU BU wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu, sementara bagi peserta PBPU bisa mendaftar melalui kanal layanan aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Kantor BPJS Kesehatan atau Care Center 1500 400. Sisa Tunggakan Bisa Dicicil sampai dengan Desember 2021.

Program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, jadi bukan berarti tunggakannya lunas. Sisa tunggakan masih harus dibayar, tapi bisa dicicil.

Ayo beritahu yang lain untuk memanfaatkan kemudahan ini.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Sunday, December 20, 2020

Menunggak iuran BPJS Kesehatan bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan saja?

Beberapa hari ini beredar informasi di media sosial yang sangat menyenangkan bagi peserta Jaminan Kesehtan Nasional (JKN) bahwa bagi peserta yang menunggak iuran bahkan bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan saja, dan kartu langsung aktif dan bisa digunakan. Beberapa akun yang menyebarkan informasi tersebut diantaranya adalah ini, ini, dan ini. Pesan berantai tersebut persisnya seperti berikut ini .


"Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabe teman-teman ..............sekedar menginformasikan, Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program, RELAKSASI program ini fi peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif. Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruanki kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruanki uruski mumpung ada program,, dapat diskonki ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetapjiki bayar 6 bulan.. Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkanki bertanya...dikantor BPJS tersekat Wassalam"



Informasi ini tentu sangat menyenangkan apalagi pandemi covid-19 telah berdampak pada banyak peserta yang mengalami gagal pembayaran iuran, ditambah lagi jika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan karena sakit misalnya. Apakah informasi ini benar?

Merespon berita yang viral tersebut BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi sebagai berikut.
Sebagai bentuk dukungan Tanggap Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 Bulan + 1 bulan berjalan. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a. dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 dimana bagi Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dilunasi paling lambat 31/12/2021.

Program keringanan pembayraan tunggakan atau biasa disebut relaksasi merupakan kebijakan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang di undangkan pada masa awal pandemi Covid-19. Dalam kebijakan tersebut disebutkan "Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan; b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui masa relaksasi adalah sampai dengan 31 Desember 2020, bukan 25 Desember 2020. Demikian juga dengan sisa tunggakan tetap menjadi tanggungjawab peserta dan harus dibayarkan lunas paling akhir 31 Desember 2021. Selain masih menjadi tanggungan peserta, peraturan mengenai denda pun masih tetap berlaku.

Jadi, program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, bukan berarti tunggakannya lunas, sisa tunggakannya masih harus dibayar, tapi bisa dicicil. Alurnya untuk sampai ke proses cicilan, peserta memang harus mendaftar dan membayar dulu program relaksasi tunggakan iuran selama enam bulan plus satu bulan berjalan.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.