Search This Blog

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Cara Memeriksa Bahwa Grouper Yang Terpasang Sudah Benar

Saya sudah melakukan perpanjangan grouper, mengapa masih sering muncul pesan Lisence Expired?. Benarkah grouper yang terpasang sudah merupakan versi terakhir? Begini cara memeriksanya.

Tuesday, January 14, 2020

Pasien Cuci Darah Kini Tidak Perlu Perpanjang Rujukan, Tapi Ada Syaratnya

BPJS Kesehatan menghilangkan prosedur perpanjangan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang semula harus dilakukan setiap tiga bulan bagi pasien gagal ginjal kronis untuk mendapatkan pelayanan hemodialisa atau Cuci darah.

Sebelumnya, pasien harus memiliki rujukan dari FKTP baik puskesmas ataupun dokter keluarga untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di Rumah Sakit atau Faskes lanjutan. Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari atau sekitar 3 bulan. Selama surat rujukan ini masih berlaku (sebelum masa habis 90 hari) pasien harus membawa surat kontrol dari Rumah Sakit atau faskes penyelenggara Hemodialisa. Setelah masa rujukan habis, maka peserta harus kembali ke faskes 1 untuk mendapatkan rujukan kembali untuk dapat menerima pelayanan Hemodialisa di rumah sakit. Kegiatan berulang ini tentu memberatkan bagi pasien, padahal mereka harus menjalani hemodialisa secara rutin.

Mulai Januari 2020, pasien tidak perlu lagi datang ke FKTP untuk meminta surat rujukan agar teteap dapat menerima layanan hemodialisa. Hal ini diharapkan dapat mempermudah bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dalam mendapatkan pelayanan hemodialisa. Sebagai gantinya pasien cukup melakukan sidik jari ketika akan menerima pelayanan hemodialisa sebagai cara untuk verifikasi kepesertaan JKN.

Ada Syaratnya

Sebenarnya adanya surat rujukan aktif yang sifatnya masih berlaku dari FKTP masih di persyaratkan, hanya saja untuk saat ini pasien tidak perlu meminta surat rujukan baru ke FKTP setelah masa aktif surat rujukan 90 hari habis. Surat rujukan yang masa berlakunya habis setelah 90 hari harus diperpanjang untuk aktif 90 hari berikutnya. Proses perpanjangan surat rujukan ini yang semula harus di lakukan oleh pasien dengan cara datang ke FKTP kali ini dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.

    Namun agar pasien dapat memanfaatkan kemudahan ini ada beberapa hal yang harus terpenuhi.
  • Sudah melakukan pendataan sidik jari
  • Proses Peranjangan dilakukan oleh petugas Rumah Sakit/faskes pelayanan Hemodialsia
  • Jika anda pasien hemodialisa, perhatikan surat rujukan yang anda miliki. Perhatikan tanggal masa berlaku rujukan, jika sudah mendekati akhir masa berlaku segera informasikan kepada petugas RS.
  • Paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis
  • Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan paling lambat hari ke 7 setelah masa rujukan habis. Jadi jika pasien datang melwati hari ke 7 setelah surat rujukan habis, maka pasien harus ke FKTP untuk meminta rujukan sebagaimana prosedur dari awal. Ini perlu jadi perhatian terutama bagi pasien hemodialisa yang dilakukan dialisis dengan tenggang waktu lebih dari 7 hari.
  • Tidak/Belum mengunjungi poli lain selain poli Hemodialisa
  • Jika setelah masa rujukan habis, pasien mengunjungi poli lain maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan, artinya pasien harus meminta surat rujukan kembali dari FKTP. Ini perlu jadi perhatian bagi pasien yang menjalani perawatan beberapa poli atau penyakit lain.

    Misalnya Pasien Lidi rutin menjalani pelayanan hemodialisa setiap hari kamis dan terakhir dilakukan cuci darah pada Kamis 9 Januari 2020 dan surat rujukan berlaku sampai 9 Januari 2020. Kebetulan pada hari senin tanggal 13 Januari 2020, Lidi sakit dan dirujuk ke klinik syaraf sedangkan rujukan hemodialisa belum di perpanjang. Maka pada hari kamis tanggal 16 Januari 2020, Lidi tidak bisa langsung menerima pelayanan hemodialisa karena petugas RS tidak dapat memperpanjang surat rujukannya karena poli terahir yang dikunjungi bukan poli hemodialisa. Lidi harus ke FKTP untuk meminta surat rujukan pelayanna hemodialisa.

  • Perpanjangan hanya bisa dibuat setelah masa berlaku surat rujukan habis (>90 hari)
  • Surat rujukan yang diperpanjang hanya bisa di gunakan ke poli hemodialisa
  • Jika pasien punya keluhan lain maka pasien harus mendatangi FKTP.
  • Perpanjangan surat rujukan ini tidak berlaku bagi pasien HD yang dalam keadaan bepergian atau berasal dair IGD
  • Hanya bisa diperpanjang di RS sesuai rujukan dari FKTP.

Demikian perubahan ketentuan yang baru dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan. Informasikan kepada teman, keluarga atau masyarakat agar mereka bisa segera menyesuaikan diri deng peraturan yang baru.





Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 8, 2020

Terpikir Berhenti Dari BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Seiring dengan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, banyak masyarakat yang merasa berat dengan kenaikan tersebut terutama dari kalangan peserta mandiri. Memutuskan berhenti, pahami hal-hal berikut ini.

Bersifat wajib

Hingga saat ini Undang-Undang masih mewajiban setiap warga negara menjadi peserta BPJS dalam hal ini BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011. Jaminan ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi setiap warga negara selama hidupnya kepesertaanya makanya berlaku seumur hidup. Karena sifatnya yang wajib maka bagi yang tidak menjadi peserta akan mendapatkan sangsi.

Salah satu prinsip JKN adalah Gotong Royong

Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagian Dari Perencanaan Keuangan

Dalam hal pengaturan keuangan yang baik, khususnya keuangan pribadi atau keluarga. Adanya dana darurat dan asuransi merupakan bagian dari perencanaan yang harus tersedia, apalagi namanya sakit selain tidak diharapkan juga tidak pernah permisi. Sedangkan penanganannya pun tidak bisa menunggu dan harus segera, tidak perduli keadaan keuangan sedang susah.

Bagaimana kalau merasa tidak mampu membayar iuran JKN?

Menjadi Peserta PBI

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran JKN, iuran setiap bulannya di bayar oleh pemerintah. Peserta PBI pemerintah pusat datanya di perbarui setiap 6 bulan. Jika memang anda termasuk masyarakat tidak mampu dapat mengajukan ke Dinas sosial pemerintah setempat. Untuk kelompok ini ada kuotanya.

Atau bisa juga mengajukan sebagai peserta PBI Pemerintah daerah. Kelompok ini iurannya di bayarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. kuota di batasi oleh ketersediaan anggaran pemerintah daerah.

Turun Kelas Manfaat

Jika tidak termasuk masyarakat tidak mampu namun masih terasa berat anda bisa turun kelas manfaat. Kelas manfaat adalah standar kelas perawatan pelayanan yang di dapat jika mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

Misalnya saat ini mengikuti kelas II dengan iuran bulanan yang semula Rp. 51.000 naik menjadi Rp. 116.000 atau naik sekitar 116%. Anda bisa mengganti kelas manfaat menjadi kelas III yang hanya harus membayar iuran senilai Rp. 42.000 saja.

Cara paling gampang untuk merubah kelas adalah melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat di download disini. Setelah log in cukup masuk ke menu Ubah Data Peserta lalu tap Kelas, silahkan pilih kelas III. Perubahan kelas akan berlaku pada bulan berikutnya atau tanggal 1 setiap bulannya. Sudah cukup ringan kan?

Masih kepikiran untuk berhenti juga?
Menurut peraturan, anda dapat berhenti dari kepesertaan JKN. Baik berhenti sementara ataupun secara permanen. Selama berhenti anda tidak dihitung melakukan tunggakan, namun begitu anda tidak dapat menerima manfaat dari kepesertaan JKN. Artinya jika misalnya tiba-tiba sakit, tidak ada asuransi yang menanggung pembiayaannya kecuali punya asuransi sendiri.

Tinggal di luar negeri

Sesuai peraturan presiden, bagi WINI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

Jika sudah kembali ke Indonesia, selanjutnya peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali. Jika kewajibannya telah dilaksanakan, peserta tersebut berhak mendapatkan kembali manfaat.

Berganti kewarganegaraan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib bagi warga negara Indonesia, sehingga jika peerta keluar dari kewarganegaraan Indonesia maka dengan sendirinya orang tersebut tidak terkena kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.

Meninggal dunia

Peserta akan dengan sendirinya berhenti status kepesertaannya jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.





Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Saturday, January 4, 2020

Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik, Berikut Kenaikannya.

Presiden telah memutuskan kenaikan Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang mulai belaku 1 Agustus 2019, 1 Oktober 2019, 1 Januari 2020. Berikut ketentuan rincinya.

Pada tanggal 24 Oktober 2019, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 sebagai perubahan Perpres No. 85 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Perpres No. 75 Tahun 2019 secara umum mengatur besaran Iuran bagi peserta BPJS Kesehetan dalam program JKN baik peserta PBI maupun Non PBI. Berikut besaran kenaikan iuran peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah peserta yang Iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta ini merupakan masyarakat dari kalangan keluarga miskin atau tidak mampu.

Besaran iuran yang dibayarkan naik menjadi Rp. 42.000 per orang per bulan dari besaran iuran sebelumnya sebesar Rp. 23.000 per orang per bulan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Bagi BPJS Kesehatan dari kalangan PBI, tidak perlu risau dengan besaran kenaikannya karena iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

    Peserta Non PBI adalah peserta yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemerintah. Terdapat beberapa kelompok Non PBI diantaranya
  1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
  2. Peserta PPU tetap membayar 5% dari upah yang diterima, namun sebagian di bayar oleh pemberi kerja.

    Peserta turun jadi 1% dari sebelumnya 2%. Sisanya atau 3% dibayar oleh pemberi kerja. Perubahan ini mulai berlaku 1 Oktober 2019 bagi pegawai instansi pemerintah pusat, sedangkan untuk instansi daerah mulai berlaku 1 Januari 2020

  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri
    • Layanan Kelas 3, Besaran Iuran Rp. 42.000 dari sebelumnya Rp. 25.500
    • Layanan Kelas 2, Besaran Iuran Rp. 110.000 dari sebelumnya Rp. 51.000
    • Layanan Kelas 1, Besaran Iuran Rp. 160.000 dari sebelumnya Rp. 80.000 atau naik 100%
    • Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020
Semoga kita senantiasa diberi kesehatan. Tetap jaga pola hidup sehat.




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.