Search This Blog

Saturday, October 10, 2020

Gratis Iuran BPJS Kesehatan Bagi Korban PHK

Wabah Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia benar-benar berpengaruh besar terhadap keberlangsungan ekonomi. Terjadi penurunan omset yang sangat signifikan pada perusahaan-perusahaan sehingga sebagian terpaksa harus melakukan pemutusan kerja atas karyawan mereka. Sementara karyawan terkadang tidak punya pilihan lain selain menerima keputusan perusahaan. Dimasa sedang sulit, jadi korban PHK, bagaimana dengan jaminan kesehatan dirinya dan keluarganya yang selama ini dibayarkan dari gaji? jangankan membayar asuransi bahkan untuk bertahan hidup saja masih sulit.

Tidak Harus Membayar Iuran

Peserta JKN yang mengalami PHK tetap mendapatkan manfaat Jaminan kesehatan hingga 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran. Jadi jika dalam waktu hingga 6 bulan sejak kena PHK dan memerlukan pelayanan kesehatan, peserta masih tetap dijami meskipun tanpa membayar iuran bahkan bukan cuman peserta tapi juga beserta keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya.

Sebelumnya mari kita pahami dulu tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. PHK ini harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya jika masih terjadi perselisihan misalnya salah satu pihak baik perusahaan atau pekerja melakukan gugatan ke pengadilan itu artinya anda belum kena PHK. Perusahaan dan pekerja masih harus membayar iuran sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kriteria PHK yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  • PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial
  • PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris
  • PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter


  • Manfaat Jaminan Kesehatan bagi peserta yang terkena PHK diberikan berupa Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan tidak berhak untuk mengajukan naik kelas ketika dilakukan perawatan di rumah sakit.

    Perlu di ingat bahwa masa hingga 6 bulan adalah masa maksimal toleransi yang diberikan bagi peserta yang terkena PHK, artinya jika sebelum 6 bulan sudah mendapatkan pekerjaan kembali maka peserta wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran sebagaimana mestinya.

    Bagaimana jika setelah 6 bulan masih belum mendapatkan pekerjaan?
    Jika mampu peserta dapat beralih ke jenis peserta mandiri dengan membayar iuran bulanan sendiri sesuai kelas yang dipilih. Iuran dibayar untuk setiap peserta.

    Bagaimana jika setelah 6 bulan masih belum mendapatkan pekerjaan dan tidak mampu?
    Jika batas waktu sudah habis namun masih belum mendapatkan pekerjaan, sedangkan untuk menjadi peserta mandiri tidak mampu maka peserta dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Untuk mendaftarkan ini haru melalui prosedur yang telah di tentukan melalui institusi terkait.

    Untuk mendapatkan dispensasi pembayaran iuran JKN bagi yang tekena PHK, silahkan datang ke kantor BPJS dengan membawa bukti PHK dan surat administratif lainnya untuk dilakukan proses.

    Semoga pandemi segera berlalu dan perekonomian kembali membaik.



    Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


    0 komentar:

    Post a Comment