Search This Blog

Wednesday, November 30, 2016

Download : PERMENKES 64 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN DALAM JKN

Merespon kebingungan FKTL akan maksud dalam beberapa pasal pada permenkes 52 tahun 2016 dan kehawatiran akan multi tafsir pada beberapa pasal pada permenkes 52 tahun 2016, Kementerian kesehatan menerbitkan permenkes baru tentang standar tarif pelayanan JKN yaitu permenkes Nomor 64 tahun 2016.

Beberapa perubahan yang diatur dalam permenkes nomor 64 tahun 2016 ini diantaranya adalah penjelasan atau pasal dengan kalimat yang lebih jelas tentang pembayaran urun biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yagn menghendaki pelayanan pada kelas yang lebih tinggi dari jatah kelasnya. Baik pelayanan rawat jalan ataupun pelayanan rawat inap.

Perubahan berikutnya adalah penjelasan tentang transisi dari permenkes 52 tahun 2016 ke permenkes 64 tahun 2016. Kita tahu bahwa dalam proses transisi ada peserta yang satu episode perawatan dimungkinkan dikenakan dua permeneks tersebut. Dengan terbitnya permenkes 64 tahun 2016 maka dipastikan klaim didasarkan pada pasien yang masuk mulai tanggal 26 oktober 2016.

Perubahan lain adalah tarif pelayanan yang juga berubah.

Permenkes ini mrubah permenkes No. 54 Tahun 2016 ini.

Untuk download Permenkes No. 64 Tahun 2016 silahkan klik disini.

12 komentar:

  1. kenapa terjadi penurunan 5% tarif utk seluruh Coding pada permenkes 64 thn 2016 dibandingkan dgn permenkes 52 thn 2016? kenapa aturan iur biaya diubah?

    ReplyDelete
  2. aturan iur hanay diperjelas saja dari permenkes 52

    ReplyDelete
  3. akan ada gelombang protes dari pihak penyedia jasa pelayanan rumah sakit jika aturan iur biaya permenkes 64 tahun 2016 ini diterapkan, khususnya kasus naik kelas vip ke atas sgt merugikan karena hanya bayar tarif kamar saja sesuai lama hari rawat sdgkan tarif diluar kamar seperti tindakan operasi dll tidak dimasukkan. Kemungkinan beberapa pihak rumah sakit akan mengeluarkan larangan peserta bpjs utk naik ke kelas vip keatas utk mengurangi resiko kerugian yg lebih besar.

    ReplyDelete
  4. selamat siang.. Min kalo boleh usul. untuk LAPORAN KLAIM INDIVIDUAL disamakan dengan versi 4.1. di versi 4.1 disediakan waktu pasien pulang dan waktu grouping di bagian sendiri2. kami kesulitan dalam mengurutkan laporan invidual berdasarkan urutan groupingnya.. padahal di versi 4.1 sudah urut. tapi di versi 5.1 begitu akan mencetak laporan individual misal dalam satu tanggal,urutannya menjadi acak.

    ReplyDelete
  5. selamat pagi,, apakah tarif yg tertera di PMK 64 sudah sama dengan software ina cbg 5.1? karena ada perbedaan tarif?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika ditemukan perbedaan silahkan informasikan perbedaan tersebut ke email infoinacbg@gmail.com

      Delete
    2. Selamat pagi....jika tarif ina cbg ditetapkan untuk kelas I.Rp.80rb/bln. kelas II. Rp.51rb/bln dan kelas III.Rp.25.500/bln. Ketika pasien tidak nyaman dengan kelas yang suda di atur berdasarkan iuran yang ada. Kemudian ingin ke tempat yang lebih nyaman lagi yaitu ruangan vip....kenapa beban biaya dikenakan 75%.... pertanyaannya adalah kenapa tidak di tetapkan tarif vip dan vvip.... dan untuk siapa ruangan vip dan vvip....mohon penjelasannya.

      Delete
  6. Kalau kita mau menanyakan tentang hasil output dari e-klaim dan di purifikasi ke sep mengalami gagal.
    karena dari 100 entrian yang di purifikasi yang gagal ada 6 entrian, terus di coding ulang jadi 4 entrian gagal purifikasi dan dilalukan coding ulang tetap gagal yang 4 entrian tadi.
    mohon info detilnya,kita konfirmasinya kemana ya...
    trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Konfirmasi ke verifikator, kenapa gak lolos verifikasi. dari sisi eklaim pastikan data sudah dikirim online ke datacenter kemenkes.

      Delete
  7. Selamat pagi....jika tarif ina cbg ditetapkan untuk kelas I.Rp.80rb/bln. kelas II. Rp.51rb/bln dan kelas III.Rp.25.500/bln. Ketika pasien tidak nyaman dengan kelas yang suda di atur berdasarkan iuran yang ada. Kemudian ingin ke tempat yang lebih nyaman lagi yaitu ruangan vip....kenapa beban biaya dikenakan 75%.... pertanyaannya adalah kenapa tidak di tetapkan tarif vip dan vvip.... dan untuk siapa ruangan vip dan vvip rs....mohon penjelasan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai regulasi, peserta boleh naik kelas dengan membayar urun biaya atau selisih (mendapatkan pelayanan di kelas yang lebih tinggi dari jatah kelas) kecuali peserta PBI. Urun biaya 75% adalah angka maksimal yang boleh di kenakan kepada pasien, angka persentase itu ditentukan oleh Direktur RS sebagai kebijakan RS setempat. Lebih detail tentang biaya naik kelas ke VIP dapat dilihat pada Permenkes No. 4 Tahun 2017

      Delete
  8. Min mau tanya nih, klo error gak bisa masuk ke localhost kenapa ya min. Mintak bantuan nya dong. Sblm nya apache gak bisa start, sya ganti port 8080 mau tpi gak bisa gouper. Minta solusinya min

    ReplyDelete