Search This Blog

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Cara Memeriksa Bahwa Grouper Yang Terpasang Sudah Benar

Saya sudah melakukan perpanjangan grouper, mengapa masih sering muncul pesan Lisence Expired?. Benarkah grouper yang terpasang sudah merupakan versi terakhir? Begini cara memeriksanya.

Monday, January 28, 2019

Ketentuan Selisih Biaya Bagi Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakana pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS tidak lagi gratis namun sebagian pemberitaan itu ternyata tidak lengkap dan kurat tepat setidaknya dari sisi waktu, penjelasannyadisini.

Hal yang diatur lainnya adalah tentang selisih biaya yang harus di bayar oleh peserta JKN akibat menerima manfaat lebih tinggi dari hak-nya yang biasa disebut dengan istilah NAIK KELAS.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) istilah kelas memiliki dua maksud yaitu :
1. Hak kelas perawatan.
2. Kelas Perawatan yang dipilih atau dijalani atas permintaan Peserta

Bagi peserta Mandiri atau PBPU, hak kelas perawatan ditentukan pada saat mendaftar sebagai peserta JKN dengan memilih kelas 1, kelas 2 atau kelas 3, pilihan kelas menentukan besaran iuran yang harus di bayar setiap bulan. Sedangkan bagi peserta penerima upah hak kelas didasarkan pada besaran upah yang diterima. Anda bisa memeriksa hak kelas anda melalui aplikasi Mobil JKN di Menu Peserta->Peserta.

Meskipun setiap peserta JKN-KIS telah memiliki hak kelas masing-masing, namun peserta JKN-KIS masih dapat mendapatkan manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya, baik rawat inap ataupun rawat jalan pada saat berobat di Rumah Sakit. Namun peserta wajib membayar selisih biaya yang timbul antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus di bayar akibat naik kelas tersebut.

Kewajiban membayar selisih biaya tersebut dapat di bayarkan oleh peserta, pemberi kerja atau asuransi tambahan yang dimiliki oleh peserta JKN. Jadi kalau misalnya punya asuransi lain, selisih biaya tersebut dapat di tagihkan ke asuransi tersebut. Tapi ingat tidak semua asuransi menyediakan fitur tersebut, pastikan dulu sebelumnya.

Contoh Kasus

Ibu Wati peserta dengan jatah hak kelas 2, Menderita sakit Cholera dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Type B, pada saat sakit ibu Wati menginginkan kondisi ruang perawatan yang lebih baik dari ruang perawatan kelas 2 sehingga dia dirawat di kelas 1. Pada akhir perawatan diinformasikan oleh petugas rumah sakit bahwa Tarif INACBG Kelas 1 adalah Rp. 1.974.700 sedangkan tarif INACBG kelas 2 (sesuai haknya) adalah Rp. 1.692.600, Maka penghitungan Selisih Biayanya adalah 1.974.700 - 1.692.600, jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Ibu Wati sebesar Rp. 282.100. Lebih ringkas simak gambar dibawah ini
Perhitungan tersebut berlaku untuk naik kelas hingga kelas 1. Jadi jika peserta jatah kelas 3 naik ke kelas 2, atau kelas 2 naik ke kelas 1 maka mekanisme perhitungan Selisih Biayanya seperti pada gambaran diatas.

Bagi peserta yang naik kelas diatas kelas 1 misalnya kelas VIP, perhitungannya beda lagi. Khusus bagi peserta yang memiliki jatah hak kelas 1 dan naik ke kelas VIP maka selisih biaya yang harus di bayar paling banyak 75% dari Tarif INACBG Kelas 1. Ingat, bahwa ketentuannya adalah paling banyak 75% dari Tarif INACBG kelas 1.

Pada prakteknya ada banyak pola perhitungan, ada yang 75%, 55%, 50% atau bahkan dengan pola lainnya tergantung kebijakan Rumah Sakit namun yang pasti tidak boleh lebih dari 75%. Besaran persentase ini akan di informasikan kepada pasien atau peserta JKN sebelum menjalani perawatan atau silahkan tanyakan pada petugas Rumah Sakit.

Contoh kasus
Pak Budi merupakan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas 1, Menderita sakit Cholera dan di rawat di RSUD Kota Type B, selama perawatan pak Budi menempati kelas VIP. RSUD menetapkan kebijakan pembayaran Selisih Biaya adalah 60% dari Tarif Kelas 1. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :
Jadi Selisih Biaya yang harus di bayar oleh Pak Budi adalah Rp. 1.184.820.

Ketentuan selisih biaya ini dikenakan bagi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang diperbolehkan naik kelas yaitu peserta Non PBI, baik dari kalangan Peserta mandiri, Peserta Penerima Upah, PNS, POLRI, TNI dan lain sebagainya.

    Ketentuan selisih biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta JKN-KIS PBI (Peserta yang di bayarkan oleh pemerintah)
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
  3. Peserta Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya.
  4. Karena ketiga kategori peserta tersebut tidak diperbolehkan naik kelas
Paparan tersebut adalah untuk kasus rawat inap, bagaimana dengan pelayanan rawat jalan?

Untuk pelayanan rawat jalan hanya ada 2 kategori kelas yaitu Reguler dan Eksekutif. Reguler adalah pelayanan standar untuk semua peserta JKN-KIS, sedangkan pelayanan eksekutif adalah pelayanan yang lebih tinggi atau dengan kata lain kelas VIP untuk rawat jalan.

Besaran selisih biaya untuk rawat jalan eksekutif paling banyak adalah Rp. 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. Artinya sekali pelayanan rawat jalan di kelas eksekutif, maka peserta wajib membayar selisih biaya paling banyak Rp. 400.000, besaran pastinya tergantung kebijakan Rumah sakit, bisa saja kurang dari Rp. 400.000.

Ketentuan Lainnya
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta. Jadi bagi peserta yang akan menerima manfat dan ingin menempati kelas VIP tapi haknya kelas 2, segeralah naikan hak kelas anda ke kelas 1. Misalnya untuk persiapan kelahiran anak.

Bagi peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan sesuai haknya dan atas indikasi medis, maka peserta tidak dipungut biaya apapun alias "GRATIS"*.

Demikian informasi tentang selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta JKN. Silahkan share untuk pencerahan masyarakat.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Wednesday, January 23, 2019

Jangan Khawatir, Pelayanan Pasien JKN-KIS Masih Tetap Gratis*

Akhir-akhir ini beredar pemberitaan yang mengabarkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS tidak gratis lagi. Hal ini tentu membuat resah sebagian peserta JKN yang khususnya dari kalangan tidak mampu yang selama ini sudah sangat terbantu dengan adanya program JKN. Meskipun tidak sepenuhnya salah namun ada yang kurat tepat pada beberapa pemberitaan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat. Lalu seperti apa sih yang sebenarnya? yang pasti PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JKN MASIH TETAP GRATIS*

Ya, Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS atau peserta BPJS Kesehatan masih tetap gratis. Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku. Syarat intinya adalah dilakukan sesuai prosedur dan dan sesuai indikasi medis. Lalu bagaimana dengan pemberitaan yang heboh tersebut. Ini perlu juga dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan.

Pemberitaan tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program JKN. Dalam peraturan tersebut mengatur masalah Urun Biaya dan Selisih Biaya, dua istilah inilah yang dipahami secara kurang tepat oleh Masyarakat sehingga terkesan pelayanan JKN yang kepesertaanya ditangani BPJS Kesehatan tidak gratis lagi.

    Mari kita pahami pengertian dan perbedaan keduanya :
  1. Urun Biaya
  2. Yaitu Biaya yang harus dibayarkan oleh peserta JKN atau pasien pada saat memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

    Artinya beban urun biaya ini dikenakan hanya pada peserta tertentu, tidak dibebankan pada semua pasien. Pertanyaannya adalah pasien seperti apa yang dibebani urun biaya tersebut?. Yaitu pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Namun hingga saat ini belum diputuskan jenis pelayanan apa saja yang dikategorikan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sehingga aturan ini belum bisa di terapkan.

    Dalam penjelasan pasal 22 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimaksud pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan adalah pelayanan yang dapat menimbulkan Moral Hazard (Sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik.

    Urun biaya ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian terutama upaya pengendalian dalam menerima pelayanan kesehatan.

    Anda tidak perlu khawatir dengan adanya urun biaya ini, karena Rumah Sakit akan memberitahukan kepada pasien akan adanya urun biaya jika anda meminta pelayanan tertentu yang menyebabkan anda harus membayar urun biaya. Sehingga anda dapat memutuskan untuk melanjutkan atau memilih untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan medis. Sekali lagi klausul Urun Biaya ini belum diterapkan sehingga belum berlaku.

  3. Selisih Biaya
  4. Yaitu Tambahan biaya yang dibayarkan oleh peserta JKN pada saat menerima pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya.

    Selisih biaya ini sebenarnya sudah lama di terapkan. Dibebankan pada peserta yang menerima manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya. Misalnya Budi merupakan peserta JKN dengan hak kelas 2, namun ketika dirawat dia ingin menempati kelas perawatan kelas 1. Nah karena kelas 1 lebih tinggi dari kelas 2, maka budi dikenakan tambahan biaya berupa selisih biaya tersebut. biaya yang harus di bayar akalah Biaya Kelas 1 dikurangi biaya kelas dua.

    Selain pada kasus rawat inap, pasien rawat jalan yang memilih untuk mendapatkan pelayanan kelas Executive juga membayar selisih biaya. Besarannya telah ditentukan oleh peraturan menteri yaitu maksimal Rp. 400.000,00
    Informasi lebih lanjut tentang Selisih Biaya dapat disimak disini.
Jadi perbedaan anatar Urun Biaya dan Selisih biaya adalah Jika Urun biaya dibayarkan oleh pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang memungkinkan penyalahgunaan atau tidak sesuai standar medis, sedangkan selisih biaya dibayarkan oleh pasien jika dalam pelayanan kesehatan naik kelas atau menerima manfaat lebih tinggi dari haknya.

Sedangkan untuk pasien yang mendapatkan pelayanan sesuai haknya dan sesuai indikasi medis dan sesuai prosedur tetap gratis atau tidak dipungut biaya.

    Perlu dicatat lagi bahwa Skema Urun Biaya dan Selisih Biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran atau peserta PBI
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
  3. Peserta Penerima Upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya
Demikian perbedaan keduanya, semoga dapat memberikan pencerahan dan menghilangkan kegalauan. Sebagai referensi bisa dibaca peraturan-peraturan yang berhubungan dibawah ini
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Permenkes No. 51 Tahun 2018 Tentang PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.