Search This Blog

Saturday, January 4, 2020

Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik, Berikut Kenaikannya.

Presiden telah memutuskan kenaikan Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang mulai belaku 1 Agustus 2019, 1 Oktober 2019, 1 Januari 2020. Berikut ketentuan rincinya.

Pada tanggal 24 Oktober 2019, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 sebagai perubahan Perpres No. 85 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Perpres No. 75 Tahun 2019 secara umum mengatur besaran Iuran bagi peserta BPJS Kesehetan dalam program JKN baik peserta PBI maupun Non PBI. Berikut besaran kenaikan iuran peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah peserta yang Iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta ini merupakan masyarakat dari kalangan keluarga miskin atau tidak mampu.

Besaran iuran yang dibayarkan naik menjadi Rp. 42.000 per orang per bulan dari besaran iuran sebelumnya sebesar Rp. 23.000 per orang per bulan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Bagi BPJS Kesehatan dari kalangan PBI, tidak perlu risau dengan besaran kenaikannya karena iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

    Peserta Non PBI adalah peserta yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemerintah. Terdapat beberapa kelompok Non PBI diantaranya
  1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
  2. Peserta PPU tetap membayar 5% dari upah yang diterima, namun sebagian di bayar oleh pemberi kerja.

    Peserta turun jadi 1% dari sebelumnya 2%. Sisanya atau 3% dibayar oleh pemberi kerja. Perubahan ini mulai berlaku 1 Oktober 2019 bagi pegawai instansi pemerintah pusat, sedangkan untuk instansi daerah mulai berlaku 1 Januari 2020

  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri
    • Layanan Kelas 3, Besaran Iuran Rp. 42.000 dari sebelumnya Rp. 25.500
    • Layanan Kelas 2, Besaran Iuran Rp. 110.000 dari sebelumnya Rp. 51.000
    • Layanan Kelas 1, Besaran Iuran Rp. 160.000 dari sebelumnya Rp. 80.000 atau naik 100%
    • Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020
Semoga kita senantiasa diberi kesehatan. Tetap jaga pola hidup sehat.




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


0 komentar:

Post a Comment