Search This Blog

Tuesday, December 22, 2020

2021, Iurang BPJS Kesehatan Naik, Siapkan Dana Dari Sekarang

BPJS Kesehatan memastikan iuran untuk peserta kelas 3 mengalami kenaikan di tahun 2021. Penyesuaian tersebut terjadi lantaran adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung pemerintah.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menjelaskan bahwa besaran iuran untuk tahun 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Ratna menyatakan, besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan.

Hanya saja, jumlah yang harus dibayarkan peserta naik, dari yang tahun ini Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Besaran subsidi dari pemerintah berkurang dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

"Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021, dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Ratna menjelaskan, jika dirinci lagi besaran subsidi Rp 7.000 itu untuk tahun depan tak hanya diambil dari anggaran pemerintah pusat. Di mana pemerintah daerah akan turut menanggung subsidi Rp 2.800 dan pemerintah pusat Rp 4.200.

Ia menjelaskan, tujuan adanya penyesuaian iuran ini demi memastikan keberlanjutan program JKN. Sebab selama ini, BPJS Kesehatan kerap diterpa masalah defisit anggaran lantaran membengkaknya beban iuran yang terlambat dibayarkan pemerintah.

"Tujuan penyesuaian iuran ini adalah menjamin sustainability program JKN yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat. Sehingga perhatian atas manfaat maupun kecukupan pendanaan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat," pungkas Ratna.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, mengatakan tidak ada perubahan iuran pada kedua kelas ini di tahun 2021.

Sedangkan untuk kelas 3 pada prinsipnya besaran iuran yang dibebankan juga sama, yakni Rp 42.000. Hanya saja peserta kelas ini merupakan masyarakat yang mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Besaran subsidi ini kemudian mengalami penyesuaian alias berkurang di tahun 2021. Pada tahun 2020, iuran yang dibebankan kepada peserta kelas 3 sebesar Rp 26.500, sementara Rp 16.500 ditanggung APBN.

"Bagaimana di 2021? Dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000. Pemerintah pusat membayar Rp 4.200 sementara Pemda membayarkan Rp 2.800," ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Besaran iuran yang dibayar peserta tahun 2021:

1. Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
2. Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
3. Kelas 3: Rp 35.000 per bulan



Kendati sudah ditetapkan melalui Perpres, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi iuran. Subsidi ini diberikan kepada peserta mandiri kelas 3.

Mulai Juli 2020, besaran subsidi yakni Rp 16.500 per bulan. Dengan demikian iuran yang dibebankan pada peserta hanya Rp 25.500 per bulan.

Nilai subsidi inilah yang mengalami pengurangan di tahun 2021. Pemerintah hanya memberikan keringanan terhadap peserta kelas 3 sebesar Rp 7.000.

Sehingga dengan demikian, iuran yang dibayar peserta mandiri kelas 3 naik menjadi Rp 35.000 per awal tahun 2021.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


0 komentar:

Post a Comment