Sehubungan dengan banyaknya perbedaan penafsiran pada penggunaan diagnosa dan teknis pelayanan kesehatan antara Rumah Sakit (RS) dan BPJS Kesehatan yang mengakibatkan penundaan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan yang juga dapat berdampak pada keuangan RS, maka Kementerian kesehatan (Kemenkes) membuat surat edaran untuk dijadikan acuan baik oleh RS maupun oleh pihak BPJS Kesehatan. Acuan yang dibuat oleh kemenkes didasarkan pada telaah, analisis dan kesepakatan oleh kemenkes, BPJS KEs dan perhimpunan dokter spesialis. Acuan ini tertuang dalam SE Kemenkes No. HK 03.03/X/1185/2015.
Dengan adanya surat edaran ini diharapkan terdapat acuan yang sama untuk menyamakan persepsi atas suatu kasus, sehingga pelayanan tetap lancar dan tidak terganggu.
Surat edaran dapat di download di link berikut.
0 komentar:
Post a Comment