tag:blogger.com,1999:blog-7351021381932940498.post7371446943150015061..comments2023-12-01T14:06:51.628+07:00Comments on Info INACBG: Download : Permenkes No. 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Dalam JKNKang Isnantohttp://www.blogger.com/profile/01618459294315183528noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-7351021381932940498.post-53923637434522495182017-04-13T10:50:09.163+07:002017-04-13T10:50:09.163+07:00Bapak/Ibu/Sdr/i Yth.,
Pasal 25 Peraturan Menteri ...Bapak/Ibu/Sdr/i Yth.,<br /><br />Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2017 khususnya Ayat (2) huruf b yang berbunyi : <br /><br />“Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan ketentuan, kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1” ;<br /><br />Kata “PALING BANYAK” pada kalimat “Pembayaran Tambahan Biaya Paling Banyak Sebesar 75%” pada Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, rentan disalah gunakan oleh pihak Rumah Sakit untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari peserta BPJS yaitu dengan mengenyampingkan kata "Paling Banyak" dan langsung saja menagih tambahan sebesar 75% dari Tarif INA CBG kelas 1 kepada peserta BPJS yang naik kelas dari kelas I ke kelas VIP.<br /><br />Kejadian tersebut telah terjadi di Medan, dimana Pihak Rumah Sakit mewajibkan peserta BPJS untuk membayar tambahan sebesar 75% dari Tarif INA CBG kelas I tanpa mau memberitahukan berapa besar biaya perawatannya selama berada di kelas VIP.<br /><br />Jika biaya perawatan selama di kelas VIP sama atau lebih kecil dari Tarif INA CBG kelas I tapi peserta BPJS masih diwajibkan untuk membayar tambahan 75% dari Tarif INA CBG kelas I bukankah itu zholim namanya.<br /><br />Jika peserta BPJS sudah membayar biaya perawatannya selama dirawat di kelas VIP tapi pihak Rumah Sakit masih juga menagih kepada BPJS sesuai Tarif INA CBG kelas I bukankah itu korupsi namanya ? <br /><br />Untuk itu Menteri Kesehatan RI harus meninjau kembali aturan didalam Pasal 25 ayat (2) huruf b Permenkes No. 4 Tahun 2017 tersebut, dengan mewajibkan pihak Rumah Sakit untuk memberitahukan berapa besar biaya perawatan selama di kelas VIP dan jika biayanya lebih besar dari Tarif INA CBG kelas I maka peserta BPJS diwajibkan untuk menambah selisih/kekurangannya sebanyak-banyaknya 75% dari Tarif INA CBG kelas I.<br /><br />Terima kasih! <br />Agam Sandan<br />Agam Sandanhttps://www.blogger.com/profile/16840189884216395760noreply@blogger.com