Search This Blog

Friday, January 5, 2018

Download : Panduan Penatalaksanaan Permasalahan Klaim INACBG Januari 2018

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan kembali melakukan pembahasan bersama masalah-masalah yang terjadi dalam prose Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN) terutama dalam hal pengajuan klaim pelayanan terhadap pasien oleh Rumah Sakit. Pembahasan ini membahas perbedaan pemahaman atau persepsi pada aturan tertentu oleh pihak rs dan bpjs kesehatan.

Berita acara ini menjadi acuan bagi Rumah Sakit ataupun BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan permasalahan klaim INACBG yang pembayarannya masih ditunda (pending) atau masih dalam proses verifikasi oleh verifikator dan klaim pelayanan yang akan datang.

Berita acara ini merupakan keputusan bersama yang telah di sepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Dokter Spesialis yang terkait dengan permasalahan yang ada.

Pada berita acara ini total memuat 182 kasus, yang meliputi aspek koding, aspek medis dan aspek administratif. Mungkin dalam berita acara ini merupakan kasus terbanyak dari berita acara sebelumnya ataupun Surat edaran sebelumnya.

Untuk mendapatkan berita acara sebagai panduan penatalaksanaan permasalahan klaim tanpa surat pengantar silahkan download disini .

Surat dari Kemenkes kepada RS dan PERSI yang dilampiri dengan Panduan penatalaksanaan permasalahan klaim silahkan download disini

Surat pengantar BPJS Kesehatan kepada Deputi direksi wilyah di seluruh indonesia, tanpa lampiran silahkan klik disini

Semoga klaim yang tertunda dapat segera diverifikasi dan dibayarkan sehingga pelayanan JKN terhadap masyarakat lebih lancar. Jangan lupa beritahu teman RS lain supaya regulasi ini segera dapat diterapkan.

Kesulitan-kesulitan atau diskusi mengenai software ini dilakukan di gorup praktisi casemix nasional atau wilayah masing-masing melalui aplikasi Telegram..

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


0 komentar:

Post a Comment