Search This Blog

Fitur pada aplikasi Bridging SIMRS-INACBG

Fitur-fitur aplikasi briding SIMRS-INACBG, sangat bermanfaat untuk rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS. Efisiensi waktu bisa sampai 60%. Simak bisa apa saja aplikasi Bridging disini.

Cara Memeriksa Bahwa Grouper Yang Terpasang Sudah Benar

Saya sudah melakukan perpanjangan grouper, mengapa masih sering muncul pesan Lisence Expired?. Benarkah grouper yang terpasang sudah merupakan versi terakhir? Begini cara memeriksanya.

Friday, July 21, 2017

FAQ : Saya Nunggak Iuran BPJS ,Apakah Kalau Saya Bayar Kepesertaan Langsung Aktif Kembali?

Pertanyaan :
Saya peserta BPJS Kesehatan mandiri, sudah sekitar satu tahun saya menunggak pembayaran iuran. Saat ini saya sakit dan perlu berobat, apakah kartu saya bisa langsung di gunakan?. Jika tidak apakah kalau saya bayar tunggakan tersebut kartu saya langsung aktif? berapa denda yang harus saya bayar jika saya lunasi sekarang?

Penjelasan :
Sebelumnya perlu diketahui tentang penjaminan peserta BPJS Kesehatan. Sesuai dengan peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 bagi peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan atas peserta tersebut untuk sementara di hentikan. Misalnya anda membayar iuran terakhir tanggal 5 Juni 2017, maka pembayaran berikutnya paling lambat 1 bulan sejak tanggal 10 Juni 2017 yaitu tanggal 10 Juli 2017. Jika pada tanggal 10 Juli 2017 anda belum membayar iuran, maka per tanggal 11 Juli 2017 penjaminan untuk sementara dihentikan sampai anda melunasi iuran tertunggak tersebut.

Tentang denda sudah tidak ada lagi denda keterlambatan. Jadi berapapun lamanya keterlambatan pembayaran iuran, tetap tidak ada denda akibat keterlambatan pembayaran iuran tersebut.

Sebagaimana di jelaskan di atas, kartu akan aktif kembali jika dilakukan pembayaran lunas terhadap tunggakan yang dilakukan. Perlu diingat bahwa jumlah maksimal tunggakan adalah 12 bulan, artinya jika anda menunggak selama 2 tahun, yang di hitung jumlah tunggakan adalah selama 12 bulan.

Setelah anda melunasi tunggakan, kartu akan aktif kembali dan dapat digunakan. Untuk penggunaan pelayanan rawat jalan, maka tidak ada beban denda yang harus di bayar. Namun jika harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak pelunasan tunggakan, maka anda akan dikenakan denda sebesar 2,5% x bulan tunggakan (maksimal 12 bulan) x tarif INACBGs dari pelayanan perawatan yang dijalani. Sesuai dengan perpres No. 19 Tahun 2016 tersebut, denda yang dikenakan paling banyak RP. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah). Artinya jika total hasil perhitungan denda tersebut misalnya 35 juta maka yang harus di bayarkan adalah tiga puluh juta rupiah.

Lebih detail tentang pengaturan Denda dan penonaktifan penjaminan pada perpres No. 19 Tahun 2016 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Naskah Peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 dapat dilihat di sini.


Demikian penjelasan ini semoga bermanfaat. Silahkan share karena ini merupakan salah satu pertanyaan yang banyak diajukan.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


Thursday, July 20, 2017

PELATIHAN TEKNIK KESIAPAN RUMAH SAKIT MENGHADAPI VEDIKA SERTA ANALISIS DAN PENCEGAHAN TERJADINYA POTENSI FRAUD DI ERA JKN

Vedika dan Fraud akhir-akhir ini menjadi trending topic dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Vedika atau Verifikasi dikantor merupakan teknik verifikasi baru yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atas klaim pelayanan rumah sakit terhadap peserta JKN. Sedangkan fraud merupakan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk mendapatkan klaim yang tinggi. Padahal belum tentu hal terebut disengaja, atau bahkan justru under coding. Padahal mulai 2018, kasus fraud sudah mulai akan dilakukan penindakan.

Dalam program vedika, berkas bukti pelayanan dan administrasi pelayanan dikirim ke kantor BPJS Kesehatan untuk dilakukan proses verifikasi baik secara fisik ataupun secara digital. Dalam proses ini akan diperlukan teknis yang efektif dan efisien. langkah yang tidak efisien tentu akan menimbulkan penambahan biaya yang lebih bagi rs. Selain itu juga akan menimbulkan masalah baru dalam hal komunikasi antara Verifikator BPJS Kesehatan dengan Pemberi Pelayanan Kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit. Mungkinkah masalah ini menambah waktu proses klaim dan mengganggu cashflow?

Fraud merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat dengan menyelisihi aturan yang ada. Fraud bisa dilakukan oleh semua yang terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional baik itu peserta JKN, Rumah Sakit ataupun dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Contoh fraud adalah memasukan kode prosedur tertentu sedangkan prosedur tersebut tidak dilakukan terhadap pasien. Atau menuliskan kode diagnosis yang berbeda dengan penyakit yang sesungguhnya. Apakah semua sudah memahami kodifikasi dengan benar?

Memenuhi kebutuhan akan informasi dan keterampilan Rumah Sakit dan praktisi Casemix dalam program JKN, Asosiasi Praktisi Casemix Indnesia (APCI) akan menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan Vedika dan Fraud. Dalam acara ini akan di jabarkan hal ihwal vedika dan fraud. Apa dan bagaimana vedika itu di lakukan dan bagaimana menyikapinya. Demikian pula pemahaman tentang fraud.

    Pelatihan ini tepat sekali untuk diikuti oleh
  1. Manajemen Rumah Sakit
  2. Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  3. Tim Casemix RS / Verifikator internal
  4. Tenaga Medis
  5. Koder dan administrasi klaim
  6. Praktisi Teknologi Informasi
  7. Yang tertarik dengan Prograj JKN
Sosialisasi dan pelatihan ini akan di selenggarakan di Manado, Sulawesi Utara pada hari Kamis 10 Agustus 2017 s.d 12 Agustus 2017 dengan kapasitas terpatas. Segera daftarkan melalaui form pendaftaran online Disini.

Lebih detail mengenai pelatihan ini dapat dibaca pada Term of Reference (TOR). Undangan dan Term of Reference (TOR) dapat di download disini.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.